Itikaf dilaksanakan pada 10 hari terakhir bulan ramadhan dengan melakukan ibadah di masjid untuk mengharapkan ridho dari Allah SWT.
Itikaf dilakukan bagi seluruh umat muslim diseluruh penjuru dunia.
Namun, apakah bagi wanita terutama yang sedang haid boleh melaksanakan itikaf di masjid? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari Muhammadiyah, terdapat dalil yang bahwa perempuan haid dilarang masuk ke masjid adalah tidak shahih karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah mahjul.
Oleh karena itu hadis berikut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum melarang perempuan yang sedang haid masuk ke dalam masjid.
Perempuan yang sedang haid boleh masuk masjid jika mereka memiliki hajat.
Dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid,” lalu ‘Aisyah berkata “Saya sedang haid,” Rasulullah bersabda “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid boleh memasuki masjid apabila melalukan satu hal: 1) memiliki hajat dan 2) tidak sampai mengotori masjid.
Menurut Fatwa Tarjih, membaca Al-Quran yang berhadas besar dilarang karena alasan moral dan etika sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.
Terdapat hadis Sahih dari ‘Aisyah dengan bunyi : “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).
Menjelaskan bahwa orang yang berhadas besar diperbolehkan membaca Al-Quran.
Dapat dipahami bahwa perempuan yang sedang haid boleh beritikaf dan berzikir di masjid. Namun, perempuan yang sedang haid tetap tidak diperbolehkan berpuasa.