JAKARTA – Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan syarat pendidikan saat Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta sejumlah pihak dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Buntut Demo Tolak Program Turbo, Kantor Maxim Yogyakarta Disegel Ojol
Para pemohon juga mendalilkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.
Dalam petitum atau tuntutannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden turut dinyatakan tidak berlaku.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikabulkan, pemohon meminta adanya mekanisme untuk mengisi posisi wakil presiden melalui sidang MPR. Mereka juga mengajukan permintaan agar Presiden mengusulkan calon wakil presiden kepada MPR.
Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan permintaan para pemohon dalam perkara, bukan keputusan MK.
Sampai saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran harus meninggalkan jabatan Wakil Presiden.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.
Dalam persidangan, hakim MK menyoroti sejumlah persoalan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk perubahan aturan KPU mengenai dokumen pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
MK juga meminta KPU menyiapkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Bawaslu juga diminta memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: QRIS Antarnegara Sabet Penghargaan Internasional “50-in-5 Awards 2026” di New York
Perkara tersebut kembali disidangkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Agenda sidang mencakup penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Salah satu pihak terkait yang telah diterima MK adalah Militan Gibran 08 Nusantara. Kelompok tersebut mendapat kesempatan memberikan pandangan dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dokumen atau syarat pendidikan Gibran, tetapi juga berpotensi menguji konsekuensi hukum terhadap pencalonan yang telah berlangsung dalam Pemilu 2024.
MK sendiri belum mengambil keputusan akhir mengenai pokok perkara tersebut.
Dengan demikian, isu mengenai kemungkinan pergantian Gibran dari kursi Wakil Presiden belum menjadi keputusan hukum. Hal itu baru menjadi konsekuensi yang diminta para pemohon apabila gugatan mereka dikabulkan MK.
Tahapan persidangan berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke pemeriksaan lebih jauh dan bagaimana MK menilai dalil-dalil yang diajukan para pemohon.
Editor : Bahana.