Gelar Diskusi Gig Economy, DPW PKB DIY: Belum Sepenuhnya Diakomodir di Revisi UU Ketenagakerjaan

Heru Pratomo • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 06:07 WIB
DPW PKB DIY menyelenggarakan diskusi bertajuk “CUAN TANPA NGANTOR! MASA DEPAN TANPA BATAS: WAJAH BARU ERA GIG ECONOMY” di RUMIFEST Creative & Festival UAD, Jl. Singosari, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
DPW PKB DIY menyelenggarakan diskusi bertajuk “CUAN TANPA NGANTOR! MASA DEPAN TANPA BATAS: WAJAH BARU ERA GIG ECONOMY” di RUMIFEST Creative & Festival UAD, Jl. Singosari, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

 

 

JOGJA - DPW PKB DIY menaruh perhatian terhadap perkembangan gig economy. erta berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi pekerja berbasis platform digital di tengah perubahan dunia kerja. Menjadi bahasan dalam diskusi bertajuk, "Cuan tanpa Ngantor! Masa Depan tanpa Batas: Wajah Baru Era Gig Economy di RUMIFEST Creative & Festival UAD, Jl. Singosari, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW PKB DIY Umaruddin Masdar, S.Ag., Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin, S.Psi., serta dua narasumber, yakni A. Sudiana Sasmita, S.IP., M.A., Ph.D., Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, dan Ulul Albab, Founder & CEO PT Alba Integrasi Solusi.

 

Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas perkembangan ekonomi berbasis platform digital, peluang mendapatkan penghasilan tanpa terikat ruang kerja konvensional, sekaligus berbagai persoalan yang dihadapi pekerja gig, mulai dari kepastian pendapatan, perlindungan sosial, hingga hubungan kemitraan dengan perusahaan platform.

Baca Juga: Pemkot Magelang Pilih Maksimalkan Pelican Crossing, Belum Ada Rencana Bangun JPO

Hadir pula pengurus PKB, Anggota DPRD dari FPKB, pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, Badan Otonom Partai sahabat, Badan Otomom NU, mahasiswa dari berbagai daerah di Yogyakarta, pelajar, serta para pekerja yang terlibat dalam ekosistem gig economy.

 

Diskusi dimoderatori oleh Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin, S.Psi. Dalam pengantarnya, Aslikh menyoroti tantangan perlindungan hukum bagi pekerja gig yang memiliki karakter berbeda dengan hubungan kerja konvensional.

 

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya mengakomodasi karakter hubungan kemitraan dalam platform gig economy. Karena banyak pekerja platform berada dalam hubungan kemitraan, sejumlah hak yang lazim diterima pekerja dalam hubungan kerja formal, seperti kepastian upah, tunjangan, THR, pesangon, dan perlindungan ketenagakerjaan, tidak serta-merta berlaku dengan mekanisme yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan 10 Guguran Lava ke Kali Boyong, BPPTKG Minta Warga Waspada

Menurut Aslikh, persoalan juga menyangkut jaminan sosial dan posisi tawar pekerja terhadap platform. Karena itu, ke depan diperlukan pengaturan yang semakin spesifik untuk memastikan pekerja gig memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk terkait transparansi algoritma, mekanisme penetapan pendapatan, batasan potongan atau biaya platform, perlindungan terhadap risiko kerja, serta akses terhadap jaminan sosial.

 

Sementara itu, Ketua DPW PKB DIY Umaruddin Masdar, S.Ag. mengatakan bahwa gig economy saat ini menjadi bagian penting dalam pembicaraan mengenai masa depan dunia kerja, khususnya di tengah berkembangnya ekonomi digital dan semakin luasnya penggunaan platform.

 

“Gig economy saat ini ramai menjadi pembicaraan karena pola kerja berbasis platform terus berkembang dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak masyarakat, terutama anak muda. Pemerintah pusat juga sedang mendorong hadirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor ini. Karena itu, DPW PKB DIY ingin hadir untuk membuka ruang diskusi, menyerap aspirasi, sekaligus mendorong pemberdayaan dan perlindungan bagi pekerja gig economy,” ujar Umaruddin.

Baca Juga: Disorot KPK, Pokir DPRD Kebumen Urung Direalisasikan Mekanisme Pengusulan Dinilai Keliru

Umaruddin menegaskan bahwa perkembangan gig economy tidak hanya berbicara mengenai peluang mendapatkan penghasilan tanpa harus bekerja di kantor, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan adanya keseimbangan antara fleksibilitas kerja, perkembangan ekonomi digital, dan perlindungan terhadap pekerja.

 

Melalui forum tersebut, DPW PKB DIY berharap berbagai aspirasi dari para pekerja platform dapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai masa depan dunia kerja di Indonesia. Diskusi juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan dan perlindungan pekerja.

 

 

Editor : Heru Pratomo
gig economy revisi uu Ketenagakerjaan platform digital umaruddin masdar DPW PKB DIY