GUNUNGKIDUL – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemkab Gunungkidul meninggalkan sementara tugas sebagai aparatur pemerintah atau cuti. Ini karena ketiganya harus bertarung dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, tiga PNS tersebut tercatat mengikuti pendaftaran bakal calon lurah yang berlangsung pada Juli 2026. Mereka maju di wilayah masing-masing.
Keikutsertaan PNS dalam pilur bukan hal yang dilarang. Regulasi memungkinkan aparatur pemerintah mencalonkan diri sebagai lurah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penempatan Motif Batik di Jersei Disoal, Manajemen PSIM Sebut sebagai Identitas
Dengan demikian, status sebagai PNS tidak otomatis menjadi penghalang bagi mereka yang ingin terjun ke pemerintahan kalurahan. Hanya, ada konsekuensi kepegawaian yang harus dijalani ketika pencalonan berlanjut hingga tahapan pemilihan.
“Wajib cuti dan nanti kalau terpilih akan dibebastugaskan dari ketugasannya" kata Kriswantoro.
Ketentuan itu membuat posisi tiga PNS tersebut berbeda dengan calon lurah dari kalangan masyarakat umum. Selain harus mengikuti seluruh tahapan kontestasi, mereka juga harus memastikan status kepegawaiannya tetap sesuai aturan selama proses berlangsung.
Baca Juga: Resmi Diperkenalkan, Chelsea Langsung Mainkan Emiliano Martinez untuk Lawan Brighton
Jika akhirnya terpilih, mereka tidak lagi menjalankan tugas kedinasan sebagai PNS karena harus fokus mengemban jabatan lurah. Meski demikian, statusnya sebagai PNS tetap melekat.
Kriswantoro mengatakan, pencalonan tiga PNS tersebut sejauh ini telah masuk dalam mekanisme pilur yang berlaku. Mereka menjadi bagian dari dinamika bursa calon lurah 2026 yang tidak hanya diisi petahana, perangkat kalurahan, maupun tokoh masyarakat.(cr1/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita