KEBUMEN – Hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kebumen menghangat. DPRD Kebumen membuka wacana menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Kebumen Lilis Nuryani.
Langkah ini bakal ditempuh menyusul munculnya keresahan bersama di kalangan anggota dewan. Mereka merasa komunikasi antara eksekutif dan legislatif sejauh ini kurang begitu harmonis.
Sejumlah legislator menilai, banyak persoalan yang perlu dipertanyakan kepada bupati, terutama menyangkut kebijakan anggaran dan arah kebijakan daerah.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Kesempatan Libur Panjang 4 Hari Cocok untuk Mengajukan Cuti
Salah satunya soal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dinilai dilakukan eksekutif tanpa melibatkan peran DPRD secara memadai.
Padahal, bagi legislatif dokumen itu perlu dibahas bersama secara komprehensif. Dengan begitu, kebutuhan program skala prioritas diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Salah satu legislator mengungkapkan, gelombang keresahan di internal DPRD sudah lagi tak terbendung. Karena itu, penggunaan hak interpelasi dirasa perlu ditempuh sebagai langkah konstitusional.
Dia menyebut, wacana interpelasi ini masih berada pada tahap pembahasan sebelum diajukan secara resmi sesuai ketentuan tata tertib DPRD. "Sejauh ini, kami melihat bupati belum ada sinyal berkomunikasi. Itulah alasan interpelasi," ungkap seorang anggota dewan yang enggan disebut nama, Selasa (4/8).
Kepada koran ini, dia menyatakan, sudah banyak polemik yang memicu kegundahan para anggota dewan. Di antaranya, sejumlah aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sejauh ini belum ada kejelasan karena tidak masuk dalam dokumen RKPD.
Padahal, dalam penyusunan dan memasukkan pokir hasil dari aspirasi masyarakat melalui reses para anggota dewan sudah memenuhi prosedur sesuai petunjuk teknis.
Baca Juga: Mulai Hidup di Asrama, Begini Potret Adaptasi Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Di satu sisi, masyarakat telah lama menanti kejelasan realisasi pokir seperti bantuan untuk tempat ibadah, pesantren, lembaga pendidikan, UMKM, peternakan serta program lain yang menjadi kebutuhan masyarakat. "Kasihan masyarakat, sudah lama menanti. Gilirannya tiba, eh gagal realisasi," ucapnya.
Menurut kalangan dewan, mereka hari ini merasa dipermalukan di hadapan konstituen dengan polemik pokir yang tak kunjung terealisasi, meski permohonan bantuan itu telah masuk dalam usulan. Anggota dewan juga mengaku tak habis pikir karena setelah dihitung anggaran pokir tahun ini mengalami penurunan derastis.
Dari sebelumnya, dialokasikan total lebih dari Rp 55 miliar, tahun ini hanya berkisar Rp 27 miliar. "Pokir itu hak rakyat melalui dewan, bukan hak kami secara pribadi," ucapnya.
Baca Juga: Unik! Hiasan Agustusan di Kalasan Mirip Penjor Bali
Selain permasalahan pokir, muncul pula sorotan terkait sosok bupati. Karena dari awal masa jabatan para legislator merasa belum pernah berdialog langsung dengan bupati untuk menyatukan visi bersama untuk pembangunan Kebumen ke depan.
Sementara pembahasan bersama bagi DPRD menjadi ruang penting untuk memberi masukan serta mempertajam program agar selaras dengan cita-cita pembangunan daerah.
Anggota dewan lain menyatakan, interpelasi adalah bentuk sikap dari lembaga legilatif yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Menurutnya, hak yang melekat bagi setiap legislator ini sah ditempuh sebagai ruang untuk mengadvokasi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: DPUP ESDM DIY Tegaskan Pelaku Usaha Tambang Wajib Tingkatkan Kualitas Jalan
Dikatakan, wacana penggunaan hak interpelasi telah bergulir, tujuannya untuk meminta keterangan langsung dari bupati terkait berbagai kebijakan strategis yang menyangkut hajat masyarakat luas. "Dirasa perlu untuk minta penjelasan langsung dari bupati," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kebumen Munadi tak berkomentar banyak soal wacana interpelasi karena itu hak anggota dewan. Dia hanya menyampaikan hak interpelasi dapat ditempuh dengan syarat dan mekanisme sesuai aturan berlaku.
"Saya tidak paham rencana itu karena hak anggota dewan," katanya saat dikonfirmasi. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo