Konstitusional, Rila Martini Bakal Gantikan Kursi Khanifudin di DPRD Kebumen

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 07:08 WIB

 

Rila Martini memberikan sambutan saat agenda Musyawarah Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan Kecamatan Karangsambung. (M Hafied/Radar Jogja)
Rila Martini memberikan sambutan saat agenda Musyawarah Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan Kecamatan Karangsambung. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Rila Martini bakal dilantik sebagai pergantian antar waktu (PAW) aggota DPRD Kebumen sisa masa jabatan 2024-2029. Ia diproyeksi akan menggantikan kursi legislatif yang ditinggalkan Khanifudin setelah yang bersangkutan terseret permasalahan hukum.

Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Rila keluar dengan perolehan 3.162 suara sah. Ia menduduki peringkat kedua perolehan suara caleg dari PDI Perjuangan, di bawah Khanifudin dengan selisih 588 suara sah. Dari perolehan suara di bawah peringkat pertama, ia berhak dilantik sebagai PAW anggota dewan.

"Sedang berporses, sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan," katanya kepada Radar Jogja, Kamis (30/7).

Baca Juga: Labeli LSM hingga Pengamat Londo Ireng, Aktivis di Jogja Laporkan Presiden Prabowo Subianto ke Komnas HAM 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi mengatakan, proses PAW kadernya di legislatif akan dilakukan sesuai mekanisme konstitusional. Dia memastikan seluruh proses dilalui dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

 Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tingkatan pengurus lebih tinggi untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses PAW. "Kami sudah klarifikasi ke DPD. Setelah berporses tinggal tunggu surat dari DPP," ungkapnya.

Secara regulasi proses PAW anggota DPRD diatur dalam undang-undang dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Kemudian merujuk surat keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kompleks Setda Kabupaten Magelang Jadi Tempat Bermain

Dari dasar itu akan menjadi pijakan prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah PAW anggota DPRD. "Beliau rangking kedua perolehan suara Pileg. Kalau sudah ada surat dari DPP, pelatikan bisa dalam waktu dekat," jelasnya.

Rila Martini masuk dalam daftar PAW setelah Sugeng Wibawa. Sebelumnya, pada 29 Juni 2026 lalu Sugeng resmi sebagai PAW Anggota DPRD Kebumen. Dia ditunjuk menggatikan rekan satu partainya, Noviandri Dwi Alhadi yang telah berpulang pada pertengahan Februari lalu.

 Politisi PDI Perjuangan itu dilantik sekaligus diambil sumpah melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Kebumen ke-140 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Baca Juga: Sopir Harus Rela Macet Dua Jam di Wilayah Gombong Demi Jalan Mulus

Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, proses pelantikan PAW akan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dan persyaratan dinyatakan lengkap.

 Pada prinsipnya pihaknya bakal memfasilitasi tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota dewan sesuai regulasi berlaku. "Asal berkas beres, kami siap untuk agenda pelantikan. Apakah itu di bulan depan atau kapan saja," katanya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
Rila Martini Saiful Hadi dprd kebumen PAW PDI Perjuangan