MUNGKID - Pemkab Magelang menggelontorkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) sebesar Rp 2.375.319.000 pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut disalurkan kepada delapan partai politik peraih kursi DPRD, dengan nominal bervariasi sesuai perolehan suara sah pada Pemilu terakhir.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho menyebut, PDIP menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp 822.120.000. Disusul PKB sebesar Rp 569.946.000 dan Partai Gerindra Rp 340.365.000.
Selanjutnya, PPP menerima Rp 219.504.000, PKS Rp195.612.009, Partai NasDem Rp 195.612.000, Partai Golkar Rp 172.815.000, dan Partai Demokrat Rp 54.957.000. "Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan," paparnya di Ruang Cemerlang, Senin (15/6).
Dia menjelaskan, bantuan keuangan tersebut tidak sekadar dukungan operasional, tetapi diarahkan untuk memperkuat fungsi strategis parpol, khususnya dalam pendidikan politik masyarakat.
Selain itu, dana tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung kaderisasi berjenjang, pemahaman nilai-nilai kebangsaan, serta pembangunan etika dan budaya politik yang sehat. Menurutnya, keberadaan parpol menjadi satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
"Harapannya, partai politik dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tradisi Nawu Sendang Jadi Simbol Syukur Masyarakat Kaliberot Atas Sumber Air di Sumur Gedhe
Dia menambahkan, bantuan keuangan kepada partai politik telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dalam regulasi itu, parpol diperbolehkan menerima pendanaan dari berbagai sumber yang sah, termasuk dari APBD.
Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan, setiap rupiah bantuan yang diterima harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dia mengingatkan agar penggunaan dana benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap rupiah harus dipergunakan sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara profesional. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan," tegasnya.
Baca Juga: Polresta Sleman Monitor Kericuhan di GIK UGM, Sebut Tak Ada Mahasiswa yang Diamankan
Grengseng menilai, akuntabilitas pengelolaan dana publik oleh parpol menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Dia juga meyakini, partai politik di Kabupaten Magelang memiliki komitmen terhadap tata kelola yang baik.
Lebih jauh, dia mendorong agar bantuan keuangan tersebut difokuskan untuk memperkuat pendidikan politik di tengah masyarakat, termasuk mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas.
Menurutnya, peran parpol tidak hanya sebatas kontestasi elektoral, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran politik bagi masyarakat. (aya)
Editor : Heru Pratomo