Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kebumen Hanya Bisa Menunggu, Pelantikan PAW Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur Jawa Tengah

Muhammad Hafied • Senin, 15 Juni 2026 | 08:09 WIB
TAMPUNG ASPIRASI: Ketua DPRD Kebumen Saman bersama jajarannya menerima audiensi dari relawan SAR di ruang Paripurna DPRD Kebumen. (M Hafied/Radar Jogja)

 
TAMPUNG ASPIRASI: Ketua DPRD Kebumen Saman bersama jajarannya menerima audiensi dari relawan SAR di ruang Paripurna DPRD Kebumen. (M Hafied/Radar Jogja)  

 

 

KEBUMEN - Proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) di lingkungan DPRD Kebumen masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah.

Surat resmi tersebut akan menjadi dasar pelantikan sosok pengganti legislator PDI Perjuangan, Noviandri Dwi Alhadi yang sebelumnya telah berpulang.

Sekretaris DPRD Kebumen Munadi mengatakan, dirinya belum dapat memastikan kapan jadwal pelantikan PAW. Semua tergantung keputusan dari gubernur.

Baca Juga: Yuli Pratiwi, Warga Krapyak Wetan Bantul Sukses Sukses Sulap Sampah Jadi Barang Bernilai; Berawal dari Keresahan Banyak Kasus DBD

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka akan ditentukan agenda pelantikan sekaligus pegambilan sumpah. "Surat dari gubernur belum kami terima. Mungkin di Juni atau Juli ini," ungkapnya kepada Radar Jogja, Minggu (14/6).

Menurutnya, surat keputusan dari gubernur menjadi syarat penting dalam proses PAW anggota DPRD. Tanpa dokumen tersebut, sekretariat tak berani menjadwalkan agenda rapat paripurna pelantikan.

Dia menyatakan, pengucapan sumpah dan janji anggota dewan baru akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur formal rampung. Dia pun memastikan seluruh tahapan terkait administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga: Gubug Merapi Jadi Magnet Turis Asing, Suguhkan Panorama Lahar dari Lereng Gunung    

Lebih lanjut, kekosongan kursi DPRD sejauh ini tidak mengganggu fungsi kelembagaan dewan. DPRD tetap menjalankan tugas pengawasan, legislasi, penganggaran dan pembuatan regulasi seperti biasa.
"Kalau surat gubernur sudah ada, baru kami jadwalkan pelantikan," katanya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah menunjuk satu nama sebagai pengganti Noviandri Dwi Alhadi. Sosok tersebut adalah Sugeng Wibawa. Dia ditunjuk berdasar surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1145/IN/DPP/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Baca Juga: Baliho PB XIV Hangabehi Bermunculan di Kebumen, Pakasa Sebut Tegak Lurus

Sugeng dipilih karena memiliki perolehan suara terbanyak kedua, di bawah perolehan Noviandri Dwi Alhadi pada saat kontestasi pemilihan legilatif (pileg) tahun 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lalu, dijabarkan melalui ketentuan Peratuan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019. "Kami sama-sama sedang menunggu. Per hari ini sudah berporses," ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#Saiful Hadi #dprd kebumen #Gubernur Jawa Tengah #PAW #PDI Perjuangan