JOGJA - Pembentukan payung hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan kini tengah dilakukan legislatif. Yakni melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari mengatakan, proses pembentukan peraturan tersebut kini terus dilakukan secara maraton. Poin-poin yang akan dimasukkan menyangkut aspek penanganan medis, psikologis, hingga pelayanan sosial secara berkelanjutan.
Namun disamping itu, Ipung menegaskan bahwa pihaknya juga akan memasukkan poin tentang pemenuhan ganti rugi atau restitusi terhadap pelaku kepada anak atau perempuan korban kekerasan. Bahkan restitusi tidak sekedar hanya menyasar harta pribadi pelaku. Namun juga dapat dibebankan kepada yayasan.
Baca Juga: Bantaran Sungai Diproyeksikan Jadi Wisata Alternatif di Kota Jogja, ini yang Dilakukan Pemkot Jogja
“Celah pemenuhan ganti kerugian atau restitusi bagi korban juga mulai dibidik secara progresif,” ujar Ipung, Kamis (11/6/2025).
Terkait dengan penerapan sanksi di lapangan, Anggota Komisi B itu menyebut bisa diberlakukan melalui mekanisme sanksi administratif bagi pelaku usaha yang membiarkan kekerasan terjadi. Bahkan selain tanggung jawab restitusi. Sanksi berupa pencabutan usaha juga bisa diterapkan.
Sementara untuk implementasi penanganan bagi korban, menurutnya pemerintah kota (pemkot) sudah memiliki rumah rehabilitasi untuk anak atau perempuan korban kekerasan. Hanya memang kehadiran safe house tersebut dirahasiakan demi menjaga kenyamanan dan keamanan bagi korban.
Baca Juga: Pedagang Beralih Jual Minyakita Nonsubsidi Imbas Stok Minyak Subsidi Langka karena Dibatasi
Lalu dari aspek perlindungan, Politisi PDI Perjuangan itu memastikan dalam raperda yang kini tengah dibahas bersama stakeholder terbaik juga fokus terhadap pada langkah pencegahan. Supaya tumbuh kembang anak dan keberlangsungan hidup perempuan tidak terus menerus dieksploitasi.
Ipung menekanan, perda tersebut akan membuat perlindungan dan penanganan bagi anak dan perempuan yang korban kekerasan menjadi harga mati. Disisi lain juga akan memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku. Perda tersebut pun ditarget dapat disahkan sebagai perda pada tahun ini.
“Kami ingin memastikan negara benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan total bagi korban kekerasan,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Gamping Sleman Alami 12 Luka Pembacokan, Satu Pelaku Masih Buron: Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja Saverius Vanny Noviandri menyatakan dukungannya terhadap perluasan tanggung jawab kepada lembaga atau yayasan. Misalnya melalui penyitaan aset yayasan untuk restitusi kepada korban.
“Kami berharap terkait dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal,” katanya. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita