JOGJA - DPRD Kota Jogja mendorong penguatan keamanan data dan optimalisasi pelayanan publik melalui pembahasan Raperda Transformasi Digital. Ini untuk memastikan implementasi smart city tidak sekadar menjadi predikat, tetapi benar-benar memberi kemudahan layanan bagi masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Transformasi Digital DPRD Kota Jogja Agus Trianto mengatakan, masalah keamanan data baik di pemerintah dan masyarakat menjadi hal yang sejatinya tidak boleh disepelekan di tengah zaman serba digital dan maraknya ancaman siber seperti kebocoran data pribadi.
“Kami ingin memastikan bahwa data masyarakat Kota Jogja terlindungi. Jangan sampai transformasi digital justru menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, Pansus Raperda Transformasi Digital memiliki salah satu fokus mendorong eksekutif membuat pengamanan berlapis. Sehingga data penting milik pemerintah dan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kehadiran perda transformasi digital nantinya juga untuk memberi payung hukum yang jelas bagi pemerintah kota untuk menjawab berbagai tantangan digitalisasi. Karena tidak bisa dipungkiri perkembangan digital mulai semakin cepat dan dinamis.
Selain isu keamanan data, Politisi PPP itu juga memiliki misi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien. Sehingga melalui pansus tersebut, legislatif juga mendorong agar implementasi smart city tidak hanya berkutat pada predikat semata.
Namun, wajib memberikan dampak kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah. Menurutnya, pada zaman sekarang sudah bukan saatnya masyarakat menghadapi alur birokrasi yang berbelit namun tidak efektif.
Secara teknis, Raperda tentang Transformasi Digital yang dibahas oleh pansus tidak hanya mengatur dua hal tersebut. Namun juga meliputi penguatan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pengelolaan repositori data, hingga pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang mendukung konektivitas.
“Jika regulasi ini resmi disahkan, Kota Jogja akan memiliki standar keamanan dan pelayanan digital yang lebih mumpuni. Sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” tegasnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita