KEBUMEN - PDI Perjuangan sedang memproses pengganti antar waktu (PAW) selepas anggota DPRD Kebumen, Noviandri Dwi Alhadi meninggal dunia. Berbagai kelengkapan dokumen mulai dipersiapkan sebelum beranjak ke prosesi pengambilan sumpah dan jabatan anggota dewan PAW.
Sesuai mekanisme partai, PDIP telah menentukan nama Sugeng Wibawa sebagai calon pengganti Noviandri Dwi Alhadi. Hal ini merujuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1145/IN/DPP/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Dari dasar surat tersebut kemudian dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan aturan.
"Adab di PDI Perjuangan, PAW diproses 40 hari setelah yang bersangkutan meninggal. Dan, hari ini kami sudah pegang surat dari DPP," jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi saat di gedung DPRD Kebumen, Jumat (8/5).
Baca Juga: Progres Sudah 47 Persen, Rehabilitasi Jembatan Jonge Dipercepar Ditarget Rampung Juni
Diterangkan, proses PAW anggota DPRD kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lalu, juga dijabarkan melalui ketentuan Peratuan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019. Jika mengacu mekanisme yang diatur, calon pengganti anggota legislatif berdasar perolehan suara terbanyak saat kontestasi pemilihan legilatif.
Saiful memastikan, seluruh proses PAW Noviandri Dwi Alhdi ke Sugeng Wibawa telah sesuai regulasi. Dia menerangkan dalam aturan terdapat ketentuan kebijakan PAW anggota dewan dapat dilakukan, manakala anggota dewan tersebut meninggal dunia dan mengundurkan diri serta diberhentikan oleh partai atau karena terjerat persoalan hukum.
"Anggota antar waktu kewenangan penuh DPP. Kami cuma bisa usul," ungkapnya.
Baca Juga: Hasil Persipura vs Adhyaksa, Adilson Gancho Silva Bawa The Prosecutors Raih Tiket Promosi
Seperti diketahui, pada Pileg 2024 lalu. Sugeng Wibawa maju mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Buluspesantren. Dia berada di urutan peringkat kedua perolehan suara terbanyak dengan raihan 3.944 suara. Sugeng akan meneruskan sisa jabatan anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini mengatakan, sesuai regulasi PAW bagi anggota dewan memerlukan proses cukup panjang. Di awali dari partai berkirim surat ke KPU, setelah verifikasi rampung DPRD meneruskan ke gubernur untuk mendapat surat persetujuan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota PAW.
Kemudian, DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. "Sambil berporses, kami menunggu surat dari provinsi," ucapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo