Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kota Jogja Terima BKK Dana Keistimewaan Rp 41 Miliar, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Sebut untuk Atasi Stunting dan Sampah

Kusno S Utomo • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:09 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (Kusno S Utomo/Radar Jogja)
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (Kusno S Utomo/Radar Jogja)

JOGJA - Tahun Anggaran (TA) 2026 ini Pemda DIY mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp 312 miliar.

BKK tersebut disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota serta kalurahan/kelurahan di
seluruh DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, kebijakan alokasi BKK diarahkan untuk memperkuat pembangunan berbasis wilayah. Sekaligus menjawab persoalan mendesak di masyarakat.

Baca Juga: Bulan Kelima, PAD Pariwisata Gunungkidul Tembus 63 Persen Target Tahunan

“Dana keistimewaan melalui skema BKK ini diharapkan mampu memperkuat layanan publik di tingkat daerah, terutama menyangkut isu strategis seperti penanganan stunting dan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta,” ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di gedung DPRD DIY, Rabu (6/5/2026).

Di samping itu BKK dana keistimewaan dimanfaatkan untuk urusan kebudayaan, pertanahan, tata ruang dan kelembagaan. Secara detail Eko menerangkan total anggaran BKK untuk kabupaten/kota se-DIY mencapai Rp 168 miliar atau tepatnya Rp 168.837.291.750.

Rinciannya, Kota Yogyakarta memperoleh Rp 41,3 miliar, Kabupaten Bantul Rp 42,4 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp 37,1 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp 26,7 miliar dan Kabupaten Sleman Rp 21,2 miliar.

Baca Juga: Pieter Huistra Pastikan Masih Bersama PSS Sleman, Mulai Pikirkan Skuad Musim Depan

Sedangkan BKK untuk kalurahan (desa) mencapai Rp 143 miliar. Rinciannya Kabupaten Bantul sebesar Rp 29, 7 miliar, Kulon Progo Rp 24,3 miliar, Gunungkidul Rp 53,8 miliar dan Kabupaten Sleman Rp 35,4 miliar. Khusus untuk Kota Yogyakarta, Pemda DIY juga mengalokasikan anggaran tematik.

Eko menambahkan, Kota Jogja mendapatkan anggaran penanganan stunting sebesar Rp 120 juta per kelurahan.

Totalnya untuk 45 kelurahan se-Kota Jogja mencapai Rp 5,4 miliar. Di samping itu, penyelesaian persoalan sampah dialokasikan Rp 65 juta per kelurahan dengan seluruhnya mencapai Rp 2,9 miliar.

Baca Juga: Kerangka Tim Sudah Solid, Liana Tasno Akan Evaluasi Lini Depan PSIM Jogja 

Dikatakan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana keistimewaan menjadi perhatian serius DPRD DIY. Itu agar pemberian BKK itu tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pelaksanaan program harus transparan dan akuntabel. “Kami di DPRD DIY akan memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,”tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Yogyakarta ini.

Dalam kesempatan itu, alumni Magister Ekonomi Pembangunan (MEP) UGM ini kembali mengingatkan, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci penting.

Itu bertujuan agar program-program yang dibiayai dengan dana keistimewaan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, alokasi BKK itu bisa efektif membantu mengatasi berbagai persoalan mendesak di masyarakat. (kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#BKK Dana Keistimewaan #Stunting #atasi sampah #Ketua Komisi A DPRD DIY #pemda diy