Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Bantul Lantik PAW Anggota DPRD Fraksi PKB, Gantikan Sukardiono yang Meninggal Dunia

Cintia Yuliani • Selasa, 24 Februari 2026 | 05:05 WIB

Bambang Gunawan dilantik sebagai anggota DPRD Bantul di ruang rapat paripurna Senin (23/2)
Bambang Gunawan dilantik sebagai anggota DPRD Bantul di ruang rapat paripurna Senin (23/2)

BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul melantik Bambang Gunawan di ruang rapat paripurna Senin (23/2). Pelantikan dan pengucapan sumpah janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024 sampai 2029 tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 425 Tahun 2025.

Sekretaris DPRD Bantul Anwar Nur Fahrudin mengatakan, Bambang Gunawan menggantikan Sukardiono yang meninggal dunia. Keduanya sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Menu MBG Puasa Seharga Rp 10 Ribu Bergantung Pada SPPG, Bisa Basah dan Kering

Maka dari itu, merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 423 Tahun 2025, Sukardiono resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota dewan DPRD Bantul masa jabatan 2024 sampai 2029.

"Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama masa jabatan tersebut," katanya Senin (23/2).

Baca Juga: Baznas Kota Jogja Targetkan Perolehan Zakat Fitrah Capai Rp 150 Juta, Penyaluran lewat Program Gerai Z-Iftar: Hidupkan UMKM dari Penyediaan Takjil

Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan, Bambang Gunawan dilantik menjadi anggota komisi A sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Bantul.

Ia mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap DPRD bantul mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Sukardiono yang sampai akhir hayat telah mengabdi di DPRD Bantul.

"Semoga amal ibadah dan kebaikan beliau di terima sisi Allah," pungkasnya. (cin)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) #DPRD Bantul #PAW #Bantul #pengganti antarwaktu #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)