BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul melantik Bambang Gunawan di ruang rapat paripurna Senin (23/2). Pelantikan dan pengucapan sumpah janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024 sampai 2029 tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 425 Tahun 2025.
Sekretaris DPRD Bantul Anwar Nur Fahrudin mengatakan, Bambang Gunawan menggantikan Sukardiono yang meninggal dunia. Keduanya sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Menu MBG Puasa Seharga Rp 10 Ribu Bergantung Pada SPPG, Bisa Basah dan Kering
Maka dari itu, merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 423 Tahun 2025, Sukardiono resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota dewan DPRD Bantul masa jabatan 2024 sampai 2029.
"Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama masa jabatan tersebut," katanya Senin (23/2).
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan, Bambang Gunawan dilantik menjadi anggota komisi A sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Bantul.
Ia mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap DPRD bantul mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Sukardiono yang sampai akhir hayat telah mengabdi di DPRD Bantul.
"Semoga amal ibadah dan kebaikan beliau di terima sisi Allah," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita