Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada selasa (18/11/25) hari ini. Rapat ini diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tujuan dari rapat paripurna ini ialah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Banyak pihak yang menolak RUU KUHAP ini, karena di nilai akan merugikan rakyat didalam rancangan undang-undang nya.
Meski demikian, DPR RI akan mengesahkan RUU KUHAP ini pada hari rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pengesahan akan tetap berjalan setelah RUU KUHAP ini di setujui dalam pembahasan tingkat satu 13 November lalu.
“Kan sudah tingkat satu. sudah jadi,” ungkap cucun di senayan Jakarta pada senin (17/11).
Ia menjelaskan bahwa pengesahan ini telah masuk agenda rapat pimpinan sehingga sudah layak dibawa ke paripurna.
Sebelumnya, Panitia kerja(Panja) di komisi III DPR sudah menyepakati RUU KUHAP ini untuk dibawa ke paripurna dan juga di sahkan menjadi undang-undang.
Dan juga dalam hal ini ada delapan fraksi di Komisi III yang setuju.
Sejumlah fraksi yang setuju menilai perubahan mendesak dilakukan karena aturan yang di pakai atau yang berlaku saat ini sudah cukup lama.
Tepatnya 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada pemerintahan presiden Soeharto.
Pembaruan ini dianggap penting karena menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHAP baru serta memperbaiki proses pengadilan .
Tapi, rencana pengesahan ini menuai banyak kritik dari koalisi Masyarakat sipil. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil maupun materil.
Penulis: Z Hidayat Kan