Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Agus Triyanto Sebut Banyak Tempat Hiburan Malam Belum Berizin, Desak Pemkot Jogja Lakukan Penertiban   

Iwan Nurwanto • Jumat, 7 November 2025 | 14:00 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Agus Triyanto.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Agus Triyanto.

JOGJA - Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Agus Triyanto memastikan komitmennya untuk mendorong kepatuhan administrasi tempat hiburan malam.

Sebab, perizinan usaha yang tertib akan berdampak pada serapan pendapatan asli daerah dan keamanan wilayah.

Agus mengatakan, pengawasan terhadap administrasi usaha hiburan malam memang sudah seharusnya ditingkatkan.

Fakta ditemukan berdasar inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dewan beberapa waktu lalu, yakni masih banyak pengusaha yang belum melengkapi perizinan operasional.

Tak hanya itu, kurangnya kepatuhan terkait pemasangan tapping box untuk optimalisasi pencatatan pajak daerah juga menjadi hal penting.

Sehingga dia berharap agar temuan legislatif bisa segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait di pemerintah kota (Pemkot) Jogja. Salah satunya lewat langkah penertiban.

Agus menyatakan, bersama dengan jajaran di Komisi A dirinya siap melakukan pengawasan di lapangan melalui sidak.

Sebagai upaya untuk meninjau ketertiban administrasi.

Dia mengaku, salah satu poin krusial yang menjadi atensi selama sidak adalah belum lengkapnya dokumen perizinan usaha hiburan malam.

Komisi A masih mendapati banyak tempat hiburan yang sudah beroperasi. Namun, administrasinya belum tuntas.

"Kemarin kami banyak menemukan tempat hiburan malam yang belum lengkap perizinannya. Sehingga fenomena seperti ini harus ditertibkan,” ujar Agus kepada Radar Jogja, Kamis (6/11/2025).

Dia menilai, temuan legislatif terkait dengan belum tertibnya perizinan usaha hiburan malam itu harus menjadi perhatian serius eksekutif. Sebab, kelengkapan izin merupakan syarat fundamental bagi sebuah usaha untuk dapat beroperasi secara legal. 

Agus khawatir, jika hal tersebut dibiarkan maka dapat menyulitkan pengawasan dan penegakan aturan ke depannya.

Termasuk bisa membuka pintu pelanggaran lainnya seperti peredaran minuman keras ilegal atau prostitusi.

Pun Dia mendesak agar alat tapping box yang berfungsi mencatat transaksi secara digital wajib terpasang pada unit usaha.

Ini sebagai bentuk transparansi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak atau e-tax. Sehingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pun bisa dicegah.

Sebab kata Agus, dari hasil pengawasan banyak menemukan pengusaha yang sama sekali tidak memasang tapping box.

Alhasil, ada indikasi potensi pendapatan daerah dari sektor hiburan malam yang tidak tercatat dengan semestinya.

Dia pun mengaitkan pentingnya penertiban ini dengan penegakan regulasi baru. Melalui peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol.

Perda baru akan mengatur batasan peredaran minuman beralkohol agar tidak dijual sembarangan.

“Pada perda yang baru nanti, perizinan penjualan minuman beralkohol kalau tidak di hotel, ya minimal resto bintang tiga,” bebernya. (inu/wia)

 

 
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#belum berizin #Pemkot Jogja #penertiban #tempat hiburan malam #Komisi A DPRD Kota Jogja