RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan perdata terkait ijazah SMA.
Keputusan hakim didasarkan pada fakta bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Gibran secara pribadi, sehingga tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai wakil presiden.
Gugatan yang dimaksudkan tersebut dilayangkan oleh seorang warga, Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, penggugat meminta majelis hakim memutuskan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI di periode 2024-2029.
Penggugat menilai Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat yang sah berdasarkan hukum RI, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Adapun dalam gugatan tersebut, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat I dan KPU RI sebagai tergugat II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, mulanya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan. Karena gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
"Jadi perlu dijelaskan rekan-rekan bahwa memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan, dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres," ungkap Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Namun dalam perjalanan persidangan perdana tersebut, penggugat menyatakan bahwa ia melayangkan gugatan terhadap Gibran sebagai seorang pribadi, bukan atas jabatannya sebagai wakil presiden RI. Maka, atas dasar tersebut JPN tidak lagi memiliki wewenang untuk mewakili Gibran.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing," jelas Anang, Kamis (18/9/2025).
Isi Gugatan, Ijazah SMA, 125 Triliun, hingga Tak Sah Menjadi Wapres
Adapun poin-poin dari petitum yang dilayangkan, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) Menyatakan telah melakukan tindakan melawan hukum.
3. Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
4. Menghukum tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) membayar kerugian sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilakukan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding.
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan.
7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Setelah keputusan ini, maka pada sidang selanjutnya akan ditangani oleh tim kuasa hukum pribadi Gibran.
Penulis:Ayu Andayani Saputri
Editor : Bahana.