Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menambah Daftar Kontroversi, Ahmad Sahroni Dilaporkan ke Polda Jabar Diduga Picu Aksi Kerusuhan Besar

Bahana. • Kamis, 11 September 2025 | 22:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)

RADAR JOGJA - Nama Ahmad Sahroni, anggota DPR non aktif kembali terseret dalam pusaran kontroversi.

Usai kediamannya di Tanjung Priok dijarah massa pada akhir Agustus 2025, kini justru ia dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi pemuda Literasi Pemuda Berdikari (LPB) terkait tuduhan Sahroni yang turut memicu timbulnya kerusuhan dalam aksi demo beberapa waktu lalu. Laporan resmi dilayangkan pada Selasa (9/9/2025).

Pelaporan yang dilayangkan oleh LPB ini berangkat dari dugaan bahwa Ahmad Sahroni turut memicu gelombang kericuhan usai aksi massa pada Agustus 2025. Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, menilai ucapan Sahroni yang melabeli masyarakat dengan diksi “tolol” bukan saja merendahkan, tetapi juga memperkeruh situasi sosial hingga memancing kemarahan publik.

Pernyataan kontroversial yang menyebut orang yang mendesak pembubaran DPR adalah “tolol”, dinyatakan Sahroni saat wawancara kunjungan ke Polda Sumatera Utara pada 22/8/2025 lalu.

"Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia," ujar Ahmad Sahroni, Jumat (22/8/2025). Lantas hal itu menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Ketua Umum LPB menjelaskan bahwa Sahroni juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian yang memicu ketegangan.

Indrajidt Rai Garibaldi, menegaskan bahwa kata kasar tersebut memenuhi unsur delik hukum yang dapat ditindak secara pidana.

"Ucapan 'tolol' kepada masyarakat melalui gawai dan internet sudah jelas melanggar hukum. Lokasi deliknya bisa di mana saja, dan kami akan melaporkan ini dengan tegas.” tegas Rai.

PLB juga mendesak kepolisian menindak kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum. Hingga kini belum ada informasi resmi apakah Sahroni akan segera ditindak.

Namun, laporan yang mencuat ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan nama Sahroni dalam beberapa minggu terakhir.

Kini Ahmad Sahroni berada di dua posisi, pelapor dan terlapor. Setelah sebelumnya, Sahroni melaporkan kasus penjarahan di rumahnya ke Polres Jakarta Utara dan kini diirnya dilaporkan atas dugaan memicu aksi kerusuhan.

Editor : Bahana.
#polda jabar #ahmad sahroni