MAGELANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ada 24 daerah yang bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada serentak 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah yang bakal melaksanakan PSU tersebut. Baik soal anggaran maupun pengamanannya.
Komunikasi itu, kata dia, guna memastikan masing-masing daerah memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan PSU. Dia menyebut, 24 daerah itu, ada yang PSU penuh di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Ada pula yang hanya dilakukan di beberapa TPS.
"Saya sudah komunikasikan dengan teman-teman gubernur supaya mereka mempersiapkan anggaran, ngecek anggarannya. Cukup nggak?," bebernya di Magelang, Selasa (25/2).
Tito menjelaskan, anggaran penyelenggaraan pilkada sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Undang-Undang tersebut, sumber anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena itu, dia perlu memastikan kembali terkait ketersediaan anggaran di masing-masing daerah untuk melaksanakan PSU.
Baca Juga: Sepuluh Tahun Tak Pernah Diperbaikai, Jalan Kokap-Hargomulyo seperti Sawah di Kala Musim Hujan
Ketika pemerintah daerah setempat tidak memiliki anggaran untuk PSU, lanjut dia, akan dibantu oleh pemerintah provinsi. "Seperti Kabupaten Empat Lawang, saga dengar (anggarannya) kurang di daerah Sumatera Selatan. Tapi, tadi saya komunikasi dengan gubernurnya, ya, akan dibantu kalau seandainya memang sama sekali tidak mampu," sebutnya.
Selain terkait anggaran, dia juga berkomunikasi soal pengamanan. Dia menilai, ketika diadakan PSU, akan ada potensi kerawanan di suatu daerah. Karenanya, dia meminta gubernur agar segera berkoordinasi dengan forkompimda, terutama TNI dan Polri untuk meredam semua potensi kerawanan PSU.
Bagi daerah yang gugatannya ditolak MK, dia meminta agar pemerintah daerah menyiapkan mekanisme usulannya. "Untuk pelantikannya tidak ada pelantikan serentak seperti kemarin. Untuk gubernur akan dilantik Presiden, bupati/wali kota dilantik oleh gubernur atau penjabat (pj) gubernur," lontarnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan terdapat sengketa atau gugatan Pilkada serentak 2024 yang diterima. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya dikabulkan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Sementara sisanya akan melaksanakan PSU, baik sebagian maupun keseluruhan. (aya)
Editor : Heru Pratomo