Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gugat Presidential Threshold, KPK UIN Sunan Kalijaga: Tak Ada Intervensi, Murni Perjuangan Advokasi Konstitusional

Gunawan RaJa • Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:30 WIB
Gugat Presidential Threshold, KPK UIN Sunan Kalijaga: Tak Ada Intervensi, Murni Perjuangan Advokasi Konstitusional
Gugat Presidential Threshold, KPK UIN Sunan Kalijaga: Tak Ada Intervensi, Murni Perjuangan Advokasi Konstitusional

 

JOGJA - Perjuangan empat mahasiswa dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) berbuah manis. Melalui tujuh kali sidang dan melawan 32 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak gugatan serupa, akhirnya pada sidang ke-33 perjuangan mereka mendapatkan penguatan dari MK.

"Kami mulai mendalami isu presidential threshold sejak 2023, ketika mengikuti debat Bawaslu RI dan berhasil masuk final," kata mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta  Enika Maya Oktavia, salah satu penggugat presidential threshold ke MK kepada wartawan Jumat (3/1).

Saat itu, mosi yang diangkat tentang presidential threshold. Dari sana, bersama tiga mahasiswa UIN Sunan Kalijaga lainnya sadar bahwa isu tersebut penting dikaji lebih dalam.

Terlebih KPK fokus pada isu-isu ketatanegaraan dan kajian konstitusi.  Pengalaman debat menjadi dasar kuat melanjutkan langkah ke MK.

"Pada Februari 2024, kami mulai menyusun draf gugatan. Prosesnya tidak mudah, tapi kami yakin menjadi langkah yang tepat," ujarnya.

Selama hampir satu tahun mereka tak kenal lelah menghadapi berbagai sidang di MK. Tak kurang tujuh  kali sidang telah dijalani.

Empat mahasiswa itu menyadari sebelumnya ada 32 permohonan yang ditolak. Tapi itu tidak menyurutkan semangat. "Sempat pesisimistis, tapi alhamdulillah sidang ke-33 membuahkan hasil," ungkapnya.

Dia menegaskan, permohonan gugatan Pasal 222 tidak mendapat intervensi dari pihak manapun. Gugatan murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademik.

"Apa yang kami lakukan sekarang, permohonan yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional," tegasnya.

Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. (gun/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#presidential thershold #mahasiwa #konstitusional #MK #KPK #UIN Sunan Kaijaga #advokasi