Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menang di Pilkada Purworejo, Paslon Yuli Hastuti-Dion Agasi Keluarkan Rp 587,5 Juta untuk Kampanye

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:39 WIB

 

Dion Agasi Setiabudi bersama Yuli Hastuti usai acara pelantikan anggota DPRD Purworejo periode 2024-2029, Rabu (14/8/2024).
Dion Agasi Setiabudi bersama Yuli Hastuti usai acara pelantikan anggota DPRD Purworejo periode 2024-2029, Rabu (14/8/2024).
 

 

 

PURWOREJO - Audit laporan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo pada Pilkada 2024 telah diselesaikan oleh kantor akuntan publik (KAP). Kedua paslon Yophi Prabowo-Lukman Hakim dan paslon Yuli Hastuti- Dion Agasi Setiabudi dinyatakan patuh.

 

Audit laporan dana kampanye Yophi Prabowo-Lukman Hakim dilakukan oleh KAP Tri Bowo Yulianti. Pasangan tersebut melaporkan penerimaan dana kampanye Rp 417,7 juta dengan pengeluaran Rp 377,7 juta, dan saldo Rp 39,9 juta.

 

Sedangkan, laporan dana kampanye paslon Yuli Hastuti – Dion Agasi Setiabudi diaudit oleh KAP Darsono & Budi Cahyo Santoso. Pasangan tersebut melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 588 juta dengan pengeluaran Rp 587,5 juta, dan saldo Rp 490 ribu.

 Baca Juga: PSS Sleman Terselamatkan, Gol Gustavo Tocantins di Menit Akhir Buyarkan Kemenangan PSM Makassar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, audit tersebut sesuai dengan PKPU 14/ 2024 tentang Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan 2024. "Kewajiban paslon adalah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ungkapnya Jumat (13/12).

 

Dikatakan, setiap paslon harus menyampaikan laporan-laporan tersebut tepat waktu. Yakni, sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur. Seluruh laporan tersebut kemudian diaudit oleh KAP yang ditunjuk. “Sudah diaudit semua, termasuk penggunaannya baik dalam bentuk tunai, barang, dan jasa," sambung dia.

 Baca Juga: Suka Gonta-Ganti Skin Hero di Mobile Legend? Yuk Top Up Vouchernya Lewat BRImo Semudah Jentikan Jari

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu menambahkan, laporan dana kampanye merupakan bagian penting yang wajib dipatuhi semua peserta pemilihan. "Bahkan, paslon yang tidak menyampaikan LADK dilarang untuk melakukan kampanye," tegasnya.

 

Selain itu, rekomendasi pelantikan tidak akan dikeluarkan bagi paslon yang tidak menyampaikan LPSDK. Kemudian, paslon yang tidak melaporkan LPPDK akan disanksi dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. "PKPU 14/ 2024 mengatur tentang kewajiban tersebut dan semua paslon di Purworejo mematuhinya sesuai dengan ketentuan,” tandas Rindu. (han)

Editor : Heru Pratomo
#KPU #Pilkada #paslon #Yuli Hastuti #Dion Agasi Setiabudi #dana kampanye #Purworejo