RADAR JOGJA - Dalam setiap proses pemungutan suara pada Pemilu maupun Pilkada, terdapat sejumlah elemen penting yang bekerja sama untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan.
Tiga komponen utama yang memiliki peran vital adalah PPK, PPS, dan KPPS. Namun, apa sebenarnya perbedaan ketiganya?
Apa Itu PPK?
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
Sesuai namanya, PPK bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Panitia ini dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota dengan jumlah anggota sebanyak lima orang, yang dipilih dari tokoh masyarakat.
Dalam struktur PPK, terdapat satu orang ketua dan empat anggota lainnya, di mana minimal 30 persen anggotanya diupayakan berasal dari perempuan.
PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Panitia ini juga dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota.
Baca Juga: Hasto Wardoyo Resmi Nyoblos di TPS 02 Giwangan, Optimistis Menang dan Langsung Praktik di Klinik
Anggota PPS berjumlah tiga orang, terdiri dari satu ketua dan dua anggota lainnya.
Sama seperti PPK, PPS juga diwajibkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaannya.
Peran PPS menjadi sangat penting karena mereka beroperasi langsung di lingkungan masyarakat kelurahan atau desa.
Baca Juga: Unik! Penari Jaran Kepang Iringi Petugas KPPS di TPS 006 Podosoko Magelang
Apa Itu KPPS?
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok ini dibentuk oleh PPS dan memiliki anggota yang lebih banyak dibandingkan PPK dan PPS, yaitu tujuh orang.
Dalam struktur KPPS, terdapat satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya.
Baca Juga: Inovatif dan Kreatif, Sembilan Guru dan Dua Pegawai MTsN 9 Bantul Terima Penghargaan
Semua anggota KPPS dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan syarat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Seperti PPK dan PPS, KPPS juga diwajibkan memperhatikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Kolaborasi untuk Kesuksesan Pemilu
PPK, PPS, dan KPPS adalah tiga komponen yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam proses Pemilu.
Baca Juga: Recovery Pascabencana, Pemkab Purworejo Ajak Berbagai Kalangan Bantu Proses Pemulihan Korban
PPK bertanggung jawab di tingkat kecamatan, PPS mengelola pelaksanaan di kelurahan atau desa, sementara KPPS menjadi garda terdepan di TPS.
Keberadaan ketiga elemen ini tidak hanya memastikan Pemilu maupun Pilkada berjalan lancar, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan keterwakilan dalam setiap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan memahami peran mereka, kita dapat lebih menghargai pentingnya kerja sama di balik suksesnya pesta demokrasi.
Editor : Winda Atika Ira Puspita