RADAR JOGJA - Serangan fajar, istilah yang merujuk pada praktik politik uang menjelang pemungutan suara, kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada 2024.
Praktik ini tidak hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku maupun penerima.
Biasanya dilakukan pagi hari sebelum tempat pemungutan suara dibuka, serangan fajar menciptakan tantangan besar dalam menjaga integritas pemilu.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Slipi: Truk Tronton Rem Blong Tabrak 8 Kendaraan, 1 Tewas dan 4 Luka-Luka
Bentuk serangan fajar beragam, mulai dari pemberian uang tunai hingga barang-barang seperti sembako, voucher pulsa, atau fasilitas lainnya.
Menurut regulasi, tindakan ini melanggar Pasal 30 Ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
Meski sering dianggap hal kecil, praktik ini mencederai prinsip demokrasi, sebab pemilih tidak lagi memilih berdasarkan kompetensi calon, melainkan karena imbalan materi.
Baca Juga: Skandal Judi Online di Kemenkomdigi: Alwin Jabarti, Keponakan Megawati Jadi Tersangka
Sanksi Berat Menanti Pelaku Politik Uang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan sanksi tegas untuk pelaku politik uang.
Pemberi politik uang terancam pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, ditambah denda yang mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu, penerima juga tidak luput dari ancaman hukum.
Pada masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Bank BPD DIY Salurkan Bantuan Bibit Tanaman Buah
Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu.
Dengan hukum yang tegas, diharapkan pelaku maupun penerima berpikir dua kali sebelum terlibat dalam serangan fajar.
Mengapa Politik Uang Berbahaya?
Serangan fajar tidak hanya mempengaruhi hasil pemilu, tetapi juga menurunkan kualitas kepemimpinan.
Baca Juga: Terbongkar! Staf Ahli Kemenkomdigi Jadi Tersangka Kasus Situs Judi Online, Polisi Sita Aset Ratusan Miliar
Pemimpin yang terpilih melalui cara ini cenderung lebih fokus mengembalikan "modal" daripada melayani masyarakat.
Akibatnya, korupsi dan kebijakan yang tidak transparan menjadi ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengharamkan politik uang dalam pemilu, menegaskan bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan amanah dan kompetensi, bukan karena iming-iming materi.
Baca Juga: Sebanyak 28 Penggiat Budaya Akan Terima Anugerah Kebudayaan dari Pemprov DIY
Peran Masyarakat dalam Menolak Serangan Fajar
Pemberantasan serangan fajar membutuhkan peran aktif masyarakat.
Pengawasan oleh Bawaslu perlu didukung dengan kesadaran hukum dari pemilih untuk menolak segala bentuk imbalan.
Melaporkan dugaan politik uang kepada pihak berwenang juga menjadi langkah penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
Baca Juga: Yang Ditunggu Akhirnya Kembali, Sepulang dari Jepang Tiga Pemain U-21 PSIM Jogja Sudah Gabung Lagi
Edukasi tentang pentingnya integritas dalam pemilu harus terus dilakukan, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi pemilih pemula.
Dengan kesadaran bersama, masyarakat dapat membantu menjaga demokrasi tetap sehat dan transparan.
Upaya Penegakan oleh Bawaslu
Bawaslu telah mengintensifkan patroli selama masa tenang dan hari pemungutan suara untuk mencegah praktik politik uang.
Baca Juga: Sebanyak 685 Warga Binaan Terdaftar Sebagai Pemilih, Kemenkumham DIY Pastikan Kesiapan Lapas dan Rutan untuk Pilkada
Kerja sama dengan kepolisian juga dilakukan untuk memastikan pelaku serangan fajar diproses sesuai hukum.
Selain itu, penyelenggara pemilu terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif politik uang.
Pilkada 2024 diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki integritas pemilu di Indonesia, di mana masyarakat dan pemerintah bersama-sama menegakkan nilai-nilai demokrasi.