PUWOREJO - Bawaslu Purworejo kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye pada Jumat (8/11). Laporan tersebut disampaikan oleh LSM Tamperak yang mengadukan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 diduga telah melakukan pelanggaran kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Purworejo. Namun, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam laporannya, Ketua Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo Sumakmun menyebut, calon wakil bupati nomor urut 02 Dion Agasi Setiabudi diduga telah melakukan tindakan money politik pada kegiatan Guyub Rukun Bersholawat yang digelar di Lapangan Desa Pringgowijayan, Kutoarjo, baru-baru ini.
Makmun mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait pelanggaran tersebut. "Sejumlah video terkait pelanggaran tersebut telah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo sebagai bukti," ujarnya.
Dia menambahkan, paslon 02 diduga telah melanggar pasal 73 UU 10 tahun 2016 pada ayat 1 calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
"Sanksi berat mengancam Paslon nomer 02 jika dugaan pelanggaran money politik tersebut terbukti," tambah dia.
Berdasarkan pasal itu, kata Makmun, jika calon yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh komisi pemilihan umum.
"Dalam pasal 5 itu juga disebutkan, pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana," lanjut dia.
Dia berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut. Dia berharap Bawaslu Purworejo dapat menindak dugaan pelanggaran itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga tidak muncul persepsi di mata publik bahwa bawaslu berat sebelah dan sebagainya," katanya. (han)
Editor : Heru Pratomo