Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD Kebumen 2025 Akhirnya Digelar setelah Tiga Kali Gagal

Muhammad Hafied • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:35 WIB
AGENDA PENTING : DPRD Kebumen melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda APBD tahun 2025.
AGENDA PENTING : DPRD Kebumen melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda APBD tahun 2025.

 

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen akhirnya menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2025. Rapat dengan agenda cukup krusial ini berhasil terlaksana setelah tiga kali gagal akibat kemelut yang terjadi di internal lembaga dewan.

Sebelumnya, paripurna yang sama gagal digelar karena tidak memenuhi syarat kuorum. Namun, hari kemarin (30/10) paripurna dinyatakan kuorum dengan kehadiran 35 dari 50 anggota DPRD Kebumen. Dalam rapat tersebut dari jajaran eksekutif tampak diwakili Sekda Kebumen Edi Riyanto.

Selain itu, di barisan kursi tamu undangan terlihat para asisten sekda, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat serta pimpinan BUMD. "Yang datang fisik dan tanda tangan daftar hadir sudah kuorum. Maka secara tatib terpenuhi dan sah untuk dilaksanakan," jelas Ketua Sementara DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi.

Baca Juga: Lahan Bekas TPSS Gadingsari Akan Jadi Agrowisata, Pengerjaan Konstruksi Direncakan Dimulai Pertengahan Tahun 2025

Baca Juga: Berulah di SPBU, Komplotan Preman di Balecatur Sleman Diringkus Polisi

Fauhan bersyukur, nasib APBD 2025 akhirnya ada kejelasan melalui gelaran rapat paripurna. Agenda ini menurutnya penting sebagai gerbang awal dalam merumuskan payung hukum tentang keuangan daerah. Dia menegaskan, dalam waktu dekat eksekutif bersama legislatif akan fokus membahas raperda tersebut agar dapat segera disahkan.

Fauhan menerangkan secara regulasi kepala daerah wajib mengajukan raperda APBD kepada legislatif paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Dari tahapan ini selanjutnya akan ada proses persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. "Materi raperda yang tadi telah disampaikan akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Catatan Radar Jogja, agenda rapat paripurna DPRD Kebumen mengenai Raperda APBD 2025 telah sebenarnya dijadwalkan tiga kali. Namun, tetap saja gagal terlaksana. Agenda paripurna pertama yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2024 harus ditunda karena hanya dihadiri tidak lebih dari 15 anggota dewan.

Baca Juga: BBPPKS Yogyakarta Salurkan Bantuan Sosial bagi PPKS Berbasis Residensial Pada LKS Yayasan Sayap Ibu Yogyakarta

Baca Juga: Surat Dakwaan JPU Dinilai Janggal, Terdakwa Kasus TKD Maguwoharjo Kasidi Ajukan Eksepsi, Akui Hanya Teruskan Kebijakan Lurah Lama

Lalu, dijadwalkan ulang pada 18 Oktober 2024, tapi kembali gagal lantaran pelaksanaan rapat diwarnai hujan interupsi dan silang pendapat antar legislator. Terakhir, rapat sudah diagendakan pada 21 Oktober 2024, namun keputusan pimpunan untuk ditunda.

Sekda Kebumen Edi Rianto menyampaikan, sebelum raperda APBD 2025 disampaikan melalui rapat paripurna, jajaran eksekutif telah melalukan berbagai proses. Salah satunya membahas KUA PPAS secara proprosional. Dokumen tersebut sebagai pedoman penyusunan APBD 2025 berdasar hasil musrenbang yang dirumuskan dalam RKPD. "Sudah disusun lewat mekanisme perencanaan. Acuan pakai RKPD untuk pelaksanaan tahun keempat RPJMD," jelasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Raperda #paripurna #APBD 2025 #DPRD #BUMD