RADAR JOGJA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam proses ini, pasangan calon kepala daerah wajib mengikuti berbagai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya adalah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
LPSDK merupakan dokumen penting yang harus diserahkan kepada KPU oleh setiap pasangan calon.
Dokumen ini berisi rincian lengkap sumber dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa, yang diterima oleh pasangan calon dari berbagai sumber, seperti calon itu sendiri, partai pengusung, perseorangan, atau badan hukum swasta.
Berdasarkan data resmi dari KPU Kabupaten Sleman, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing di Pilkada Sleman 2024 telah menyerahkan LPSDK mereka.
Salah satu pasangan, yaitu Harda Kiswaya dan Danang Maharsa (nomor urut dua), melaporkan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp 2,6 miliar.
Jumlah ini jauh mengungguli pasangan calon nomor urut satu, Kustini Sri Purnomo dan Sukamto, yang hanya menerima Rp 290 juta.
Sumbangan dana kampanye Harda Kiswaya dan Danang Maharsa terdiri dari dana pribadi pasangan calon sebesar Rp 1,8 miliar, serta sumbangan perseorangan sebesar Rp 800 juta, semuanya dalam bentuk uang.
Sementara itu, Kustini Sri Purnomo dan Sukamto melaporkan sumbangan kampanye dalam bentuk barang senilai Rp 240 juta dan uang tunai sebesar Rp 50 juta dari perseorangan.
Dokumen LPSDK Kabupaten Sleman dapat diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten Sleman untuk informasi lebih lanjut. (Ahsan Huda Muwafiq)
Editor : Winda Atika Ira Puspita