PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memberikan fasilitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Fasilitas ini telah diatur sesuai regulasi untuk memastikan proses kampanye berlangsung adil dan teratur.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, setiap paslon akan difasilitasi dengan lima billboard dan lima baliho untuk tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul per kecamatan, serta dua spanduk per desa.
“Jumlah APK yang difasilitasi ini sudah sesuai ketentuan regulasi. Tim paslon juga diperbolehkan mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh kami,” katanya, Jumat (18/10/2024).
Dalam rangka mendistribusikan APK ini, KPU Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyerahan APK Pemilihan 2024 di Gudang Logistik KPU Purworejo pada Minggu (12/10/2024) lalu.
"Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan," ujarnya.
Fasilitasi APK itu merupakan salah satu kewajiban KPU kabupaten. Pun, diatur di dalam PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Tahun 2024.
Selain itu, berpedoman pada Keputusan KPU RI 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Tahun 2024.
Jarot menambahkan, dalam memfasilitasi APK, KPU Kabupaten Purworejo wajib mencetak, memasang, dan memelihara selama masa kampanye.
"Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus memedomani peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas," jelasnya.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan, fasilitasi APK itu diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU Kabupaten Purworejo oleh petugas penghubung atau liaison officer (LO) pada awal masa kampanye lalu.
Setelah desain dibuat oleh tim kampanye paslon, LO kemudian menyampaikan ke KPU untuk diperiksa. Jika sudah sesuai ketentuan, maka desain diterima dan diberikan tanda terima oleh KPU Kabupaten Purworejo.
"Proses itu sudah berjalan sesuai regulasi dan diawasi oleh Bawaslu Purworejo," tambah dia.
Azis melanjutkan, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan/atau tanda gambar dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam surat suara.
"Selain APK, kami juga memfasilitasi bahan kampanye untuk masing-masing paslon berupa 100 ribu pamflet, 100 ribu brosur, 100 ribu selebaran, dan 8.390 poster," bebernya.
Berbeda dengan APK, untuk bahan kampanye tim paslon hanya dapat mencetak bahan kampanye tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Desain bahan kampanye itu juga dibuat oleh tim paslon.
Setelah itu, desain disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi.
“Untuk fasilitasi bahan kampanye, KPU hanya mencetak saja. Penyebaran dilakukan mandiri oleh tim kampanye kepada publik," imbuhnya . (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita