Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Meski Gratis, Bea Cukai Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal Bergambar Paslon Pilkada

Muhammad Hafied • Jumat, 4 Oktober 2024 | 05:25 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal.

 

KEBUMEN - Kantor Bea Cukai Cilacap bakal turun tangan menyikapi maraknya rokok ilegal yang digunakan pasangan calon (Paslon) untuk kepentingan Pilkada 2024. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut dianggap tetap menyalahi aturan kendati diberikan secara gratis untuk masyarakat.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Muhamad Irwan mengatakan, peredara. rokok kemasan tanpa cukai tak dibenarkan dengan dalih apapun. Termasuk untuk kepentingan hajat Pilkada 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan bergerak melakukan penelusuran serta penindakan.

"Pas Pilkada ada rokok sudah dalam kemasan dan tidak ada cukai, kemudian dibagikan. Ya salah. Nanti kami lihat," katanya saat Sosialisasi tentang DBHCHT di Kebumen, Kamis (3/10).

 Baca Juga: Tiga Gapoktan di Kabupaten Bantul Terima Bantuan Mesin Combine Harvester untuk Mendukung Program Swasembada Pangan

Baca Juga: Batas Dana Kampanye di Kulon Progo Terlalu Jomplang dengan Daerah Lain di DIY, Diturunkan dari Rp 67 Miliar Tinggal Segini

Irawan pun mengimbau kepada tim pemenangan maupun relawan paslon untuk tetap patuh terhadap aturan cukai rokok. Dia menegaskan, pihaknya tak segan menindak jika petugas di lapangan menemukan rokok bergambar paslon tanpa pita cukai. "Kalau ditemukan, kami panggil tim suksesnya. Itu tugas kami.  Pemberantasan rokok ilegal secara perundangan di kami," jelasnya.

 

Irwan menjelaskan, rokok bisa dikatakan ilegal ketika rokok tersebut tanpa disertai pita cukai. Terlebih lagi rokok tersebut bernilai provit karena dikemas untuk dijual ke masyarakat. Terkecuali rokok yang terbuat dari tembakau iris hanya untuk konsumsi pribadi. "Kalau mau bagi rokok, ya yang ada pita cukainya. Mestinya diberesin itu dulu," ungkap Irwan.

 

Lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Cilacap telah menyatakan komitmen akan terus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan di Kebumen terkait pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Sudah Punya Perda terkait Penjualan Miras, GIPI dan PHRI Minta Aturan Ditegakkan demi Dukung Pariwisata di DIY

Baca Juga: Wujudkan Jantung Indonesia yang Lebih Sehat, Heartology Gelar Konser Musik, Sampaikan Pesan Menari dan Teknik BHD

Baca Juga: Mantan Menkeu Bambang Brodjonegoro: BPKH Harus Jadi Leader Ekosistem Pelaksanaan Haji

Salah satu caranya melalui operasi rutin dengan menyasar ke berbagai wilayah yang berpotensi menjadi sarang peredaran rokok ilegal. "Belum lama ini kami juga sudah musnahkan 670 ribu batang rokok ilegal," terangnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kebumen Isnadi mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan bersama instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal. Salah satunya melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi dengan menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Kemudian, juga dilakukan operasi rutin dengan sasaran titik rawan seperti di daerah pesisir selatan Kebumen. "Jasa ekspedisi ikut kami cek. Barangkali ada titipan rokok ilegal. Karena ancamannya tidak main-main, kurungan dan denda bisa tiga kali lipat dari harga cukai," jelas Isnadi. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Pilkada #bea cukai #paslon #dbhct #rokok ilegal #cilacap