KULON PROGO - KPU Kulon Progo resmi melakukan revisi batas dana kampanye pada Pilkada 2024. Lantaran, batasan yang telah ditentukan justru tergolong tinggi dibandingkan kabupaten kota lainnya. Sebelum keputusan itu di revisi, batasan dana kampanye di Kulon Progo menjadi yang paling besar se DIJ, dengan nominal sejumlah Rp 67 miliar.
"KPU DIJ menyebut batasan dana kampanye di Kulon Progo terlalu jomplang dengan kabupaten lain," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana, Kamis (3/10).
Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan evaluasi dari KPU DIJ mengenai pembatasan dana kampanye yang terkesan tinggi. Batasan yang sebelumnya telah disepakati partai politik Pilkada, justru dinilai membuat daerah lain tak setara dengan Kulon Progo. Sehingga, perlu penurunan ambang batas dana kampanye.
Baca Juga: KPU Purworejo Jadwalkan Debat, Paslon Sudah Bersiap Diri sesuai Visi Misi
Setelah dievaluasi, KPU Kulon Progo resmi menurunkan ambang batas dana kampanye hingga Rp 54 miliar dari keputusan sebelumnya. Kini ambang batas dana kampanye Pilkada di Kulon Progo hampir sama dengan kabupaten lain, nominalnya Rp 23 miliar.
"Tim masing-masing paslon juga telah sepakat atas penurunan ambang batas itu," tegasnya.
Setelah melakukan penurunan ambang batas, pihaknya mengkonfirmasi ke 3 tim paslon. Tujuannya, untuk mensepakati serta memberikan informasi mengenai penurunan batas dana kampanye. Tiga tim paslon juga telah mensetujui adanya penurunan ambang batas dana kampanye.
Selain perihal kesetaraan dengan daerah lain, penurunan ambang batas kampanye diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi setiap paslon. Ambang batas dana kampanye yang tinggi menjadi tidak adil bagi paslon yang memiliki anggaran terbatas. Sehingga, penurunan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap paslon.
Baca Juga: Mantan Menkeu Bambang Brodjonegoro: BPKH Harus Jadi Leader Ekosistem Pelaksanaan Haji
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah memebenatkan perihal penurunan batas anggaran. Penurunan ambang batas telah disepakati oleh beberapa pihak, termasuk tim paslon.
Sebelum perubahan ambang batas ini, laporan awal dana kampanye telah diterima pihaknya sejak 24 September, tepatnya sebelum pelaksanaan kampanye. Setiap paslon memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), untuk memeriksa setiap transaksi selama masa kampanye.
"Untuk laporan penerimaannya, akan dilakukan pada 4 Oktober," pungkasnya. (gas)
Editor : Heru Pratomo