KEBUMEN - Wuwuran atau politik uang masih menjadi ancaman tersendiri dalam setiap gelaran pemilihan umum, termasuk Pilkada 2024. Potensi kerawanan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar proses pemilihan pemimpin nanti berjalan sesuai asas jujur dan adil.
Hal ini ditegaskan Presidium Lentera Demokrasi Agus Hasan Hidayat. Dia mengatakan, pentingnya KPU dan Bawaslu menumbuhkan kesadaran para pemilih dalam menghadapi hajat politik lima tahunan. "Masyarakat harus sadar menjadi bagian pelaksanaan Pilkada 2024. Kalau ada pelanggaran regulasi maka perlu diproses sesuai mekanisme," jelasnya, Rabu (25/9).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada akan berkutat pada beberapa isu strategis. Selah satunya politik uang yang hingga kini dianggap masih sulit dihindari. Bawaslu selaku wasit Pilkada 2024 perlu menyusun langkah sebagai upaya pencegahan.
Baca Juga: Ayah Bejat di Sleman Terancam Hukuman 15 Tahun, Tega Cabuli Putri Kandungnya Lebih dari Lima Kali
Baca Juga: Mengenal Mochi, Sejarah dan Tradisi Makanan Jepang yang Banyak Disukai Masyarakat Indonesia
Agus pun mengajak agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan jika terdapat dugaan politik uang atau pelanggaran lain dalam setiap proses Pilkada 2024. "Kalau itu tindakan administratif tentu di Bawaslu. Misal sudah pidana proses di Gakumdu," tuturnya.
Pada kontestasi politik ini dia memastikan akan terlibat langsung dalam proses Pilkada 2024. Terutama menyangkut pengawasan bersifat partisipatif. Langkah tersebut telah dipertegas melalui Pasal 131 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pilkada.
Atas dasar itulah pihaknya selaku pemerhati demokrasi dan pemilu merasa terpanggil. Dia bersama relawan lain akan melakukan pengawasan Pilkada 2024 secara mandiri. "Kami selaku civil society mencoba terlibat secara langsung terkait Pilkada 2024," ungkapnya.
Menurut Agus, selain politik uang ada beberapa potensi kerawanan pilkada. Meliputi potensi pelanggaran netralitas ASN serta pelanggaran di tataran penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Dia menegaskan, pihaknya tak segan membuat laporan jika mendapati dugaan pelanggaran. Terlebih ketika temuan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran. "Kami punya keterwakilan di setiap kecamatan. Nah, KPU dan Bawaslu ke bawah ini tetap akan kami awasi," ucap Agus.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kebumen Badruzaman mengatakan, money politik atau pokitik uang masuk dalam isu strategis dan diprediksi akan mewarnai ruang publik. Kendati begitu, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Berbagai cara terus dilakukan jajaran Bawaslu untuk pencegahan praktik politik uang. Dia pun mengajak agar masyarakat juga terlibat aktif dalam pengawasan proses Pilkada 2024. "Secara aturan ketika tidak ada formil materil, kami tentu tidak bisa menindak. Unsurnya harus terpenuhi dulu," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo