PURWOREJO - KPU Kabupaten Purworejo tetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo untuk Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (22/9/2024).
Keputusan Rapat Pleno Tertutup tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 2111 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyebutkan, berdasarkan urutan kehadiran pada saat pendaftaran, pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim serta pasangan Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. ”Seluruh persyaratan administrasi pasangan calon memenuhi syarat, sehingga kedua paslon bisa kami tetapkan,” sebutnya.
KPU PurworejoBaca Juga: KPU Purworejo Tetapkan Jumlah DPT untuk Pilkada 2024: Ada 616.780 Pemilih, Jumlahnya Meningkat Dibanding Saat Pemilu
KPU Kabupaten Purworejo menerima pendaftaran paslon Yophi Prabowo dan Lukman Hakim pada 28 Agustus pukul 10.35. Pasangan itu diusulkan gabungan partai politik Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Perindo. "Gabungan partai politik pengusung pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim memiliki suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 96.731 suara," katanya.Baca Juga: Baru Dilantik, Dion Agasi Segera Tinggalkan Kursi DPRD untuk Maju di Pilkada Purworejo 2024: Ini Detailnya..
KPU Kabupaten Purworejo menerima pendaftaran paslon Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi pada hari yang sama 8 Agustus 2024 pukul 13.33. Pasangan itu diusulkan gabungan partai politik Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. "Gabungan parpol tersebut memiliki suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 356.523 suara," lanjutnya.
Setelah penetapan, KPU Kabupaten Purworejo akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 pada 23 September 2024 di Ganeca Convention Hall Purworejo. "Selanjutnya akan kami laksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024," jelas Jarot.
Pasangan calon akan melaksanakan tahapan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. "Sebelumnya kami juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 616.780 pemilih. Pengumuman serentak DPT di seluruh wilayah sudah dilaksanakan 22 September 2024. “Kami imbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek dirinya terdaftar sebagai pemilih melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id,” pesan Jarot. (han/din)
Editor : Din Miftahudin