KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup Minggu(22/9/2024). Kedua paslon yang ditetapkan yakni Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista) dan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah (Lilis-Zaeni).
Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat menyampaikan, penetapan paslon berlangsung berdasar hasil kesimpulan seleksi adminitrasi serta pemeriksaan kesehatan yang diikuti para bakal pasangan calon. Pasca penetapan pihaknya juga telah menjadwalkan agenda pengundian nomor urut. Kedua paslon MS atau memenuhi syarat. “Tinggal rapat pleno terbuka pengundian nomor urut," jelas Banat.
Banat menjelaskan, penetapan paslon bupati dan wakil bupati tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 156 Tahun 2024. Kedua paslon dinyatakan telah memenuhi ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11.
Dalam regulasi tersebut diatur kabupaten atau kota dengan jumlah daftar pemilih lebih dari satu juta, maka parpol atau gabungan parpol harus meraih suara sah minimal 6,5 persen. Khusus di Kebumen sedikitnya harus memperoleh 49.505 suara sah. "Dokumen persyaratan sudah kami teliti semua. Termasuk ijazah calon kami cek keabsahannya," lanjut Banat.
Berdasar rekapitulasi KPU Kebumen, Arif-Rista diusulkan pada Pilkada 2024 oleh delapan partai politik. Yakni, PDIP, Partai Golkar PPP, PKS dan PAN. Selain itu, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang. Dari keseluruhan partai tersebut akumulasi perolehan suara sah sebanyak 356.555 suara.
Sedangkan, pasangan Lilis-Zaeni diusulkan tujuh parpol. Masing-masing PKB, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI dan Partai Ummat. Total dari suara sah ketujuh partai tersebut sejumlah 402.878 suara.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyatakan, selama tahap pencalonan pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat. Hal ini penting agar dalam proses penetapan paslon tidak melanggar prosedur seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. "Dari nol tahap pencalonan, kami pengawasan melekat. Jangan sampai tidak memenuhi syarat kemudian diloloskan," jelasnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin