KEBUMEN - Calon kepala daerah petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara jika akan ikut berkontestasi pada Pilkada 2024. Cuti tersebut paling lambat diajukan tujuh hari kerja sebelum penetapan calon. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, selain melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024, pihaknya juga mendorong implementasi terhadap peraturan lain. Salah satunya menyangkut cuti di luar tanggungan negara bagi bakal calon petahana.
"Cuti di luar tanggungan negara tertuang dalam Peraturan Mendagri," jelas Eka, Rabu (11/9).
Eka menerangkan, kepala daerah petahana wajib mengajukan cuti jika mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Komitmen Lindungi Karya Cipta, UKDW Minta Mahasiswa Pahami dan Terapkan Hak Kekayaan Intelektual
Baca Juga: 84 Mahasiswa Poltek Nuklir Jogja Wisuda, 80 Persen Lulusan Diserap Perusahaan untuk Bekerja
Dalam surat tersebut intinya berisi permintaan agar petahana yang akan maju Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum tanggal 22 September 2024. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 juga diatur, bahwa gubernur akan memberikan cuti di luar tanggungan negara paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.
Eka menegaskan, dari aturan yang ada Bawaslu Kebumen telah memberikan imbauan baik secara lisan maupun surat resmi. Surat terkait cuti petahana dengan Nomor 1559/PM.00.02/K.JT-12/09/2024 tersebut telah dilayangkan pada 4 September 2024.
"Ditujukan kepada Sekda dengan tembusan Bupati Kebumen. Kami juga sudah imbauan lisan saat acara KPU di akhir Agustus lalu," terang Eka.
Ia menegaskan, pengawasan pada tahapan Pilkada 2024 akan terus dilakukan jajaran Bawaslu Kebumen secara optimal. Termasuk pengawasan yang saat ini sedang berlangsung, yakni tahap pencalonan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara.
"Sekarang rapat pleno rekapitulasi pemilih sementara di tingkat kecamatan. Panwas semua ikut melekat," bebernya.
Sebelumnya, Bupati petahana Arif Sugiyanto memastikan akan mengambil cuti pada tahapan masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini menjadi bukti keseriusan untuk taat terhadap segala aturan. Dia berkata, dirinya tetap akan patuh terhadap segala aturan teknis menyangkut pencalonan. Termasuk mengajukan cuti sementara pada tahapan kampanye. "Kalau cuti, nanti pas kampanye cuti. Kami ikuti aturan dari KPU saja," kata Arif. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo