Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baru Dilantik 26 Agustus 2024, Grengseng-Sahid Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Dewan

Naila Nihayah • Selasa, 10 September 2024 | 04:12 WIB

HENDAK MENDAFTAR: Pasangan Grengseng Pamuji-Sahid mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Magelang, Kamis (29/8/2024).
HENDAK MENDAFTAR: Pasangan Grengseng Pamuji-Sahid mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Magelang, Kamis (29/8/2024).


RADAR JOGJA - Grengseng Pamuji dan Sahid baru dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Magelang pada 26 Agustus 2024 lalu. Tapi keduanya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang terpilih periode 2024-2029.

Surat itu diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang. Sebab keduanya maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Magelang pada Pilkada 2024.

Sekretaris DPRD Kabupaten Magelang Ari Handoko membenarkan bahwa keduanya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. "

Baca Juga: Manajemen PSIM Berikan Tiket Seumur Hidup untuk Sultan HB X untuk Menonton Semua Pertandingan PSIM Jogja

Baca Juga: Sebelas Negara Anggota UGGp Setuju, Geopark Kebumen Lolos Penilaian UNESCO

Sudah kami terima (surat pengunduran diri Grengseng dan Sahid). Suratnya tertanggal 5 September, kami terima 6 September," bebernya, Senin (9/9).

Dia mengatakan, surat pengunduran diri itu akan diproses oleh pimpinan selama satu pekan. Setelah itu, barulah ditindaklanjuti kepada bupati Magelang disertai dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kemudian, diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah untuk segera memproses pemberhentiannya dan menerima surat keputusan (SK).

Baca Juga: Pentingnya Materai dalam Seleksi CPNS: Menyikapi Dampak dan Tantangannya!

Baca Juga: Bukti Pemberhentian Pejabat Publik Maju Pilkada Harus Diberikan Sebelum Penetapan Paslon, Jika Belum Wajib Punya Tiga Dokumen Ini

"Surat pengunduran dirinya diserahkan bersamaan (antara Grengseng dan Sahid). Isinya soal pengunduran diri dari jabatannya kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Magelang," ujarnya.

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Magelang Grengseng Pamuji berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan terpilih.

SK pemberhentiannya juga akan disampaikan ke KPU selambat-lambatnya 22 September 2024. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #KPU #mengundurkan diri #DPRD #Grengseng Pamuji #Sahid