Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Tak Berniat Revisi UUK, Pratikno: Izin Prakarsa dari Mendagri Bukan Mensesneg

Kusno S Utomo • Kamis, 5 September 2024 | 14:35 WIB
ILUSTRASI: Wisatawan menikmati suasana sore di kawasan Tugu Jogja.
ILUSTRASI: Wisatawan menikmati suasana sore di kawasan Tugu Jogja.

RADAR JOGJA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno akhirnya buka suara begitu mengetahui namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mengambil inisiatif mengajukan revisi UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ ke Komisi II DPR RI.

Praktikno membantah adanya rencana revisi UUK. Khususnya terkait dengan lembaga yang dipimpinnya sebagai pengambil prakarsa revisi. Dijelaskan, bila ada rencana revisi undang-undang pemerintah daerah maupun pilkada, maka izin prakarsa revisi datang dari menteri dalam negeri (Mendagri).

“Bukan dari Mensesneg,” tegas Pratikno saat memberikan keterangan secara virtual melalui zoom kepada redaksi Radar Jogja, kemarin (4/9).

Selanjutnya izin prakarsa itu dikirimkan kepada Presiden RI melalui Mensesneg. Namun demikian, sejauh ini hasil  komunikasinya dengan Mendagri Tito Karnavian, Kementerian Dalam Negeri merasa tidak pernah mengajukan prakarsa. Bahkan Mendagri, kutip Pratikno, merasa tidak tahu menahu dengan gagasan revisi UUK.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-95 PSIM Jogja, The Maident Ingin Tahun Depan Dirayakan dengan Status Tim Liga 1

Baca Juga: 95 Tahun PSIM Jogja Mewarnai Sepakbola Indonesia, Ingin Banggakan Masyarakat Jogja

Mantan rektor UGM itu menambahkan,  pengajuan revisi UU datangnya dari kementerian teknis. Bila presiden setuju dengan usulan revisi, barulah dirinya sebagai Mensesneg yang memproses izin tersebut. Tahapan revisi sebuah UU juga panjang.

 Pengajuan  usulan revisi dari kementerian teknis harus dibicarakan dengan DPR RI. Usulan revisi lebih dulu masuk dalam program legilasi nasional (Prolegnas). Di sini juga ada peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Mensesneg itu bukan pilot atau sopir, tapi kami berada di menara pengawas penerbangan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini memberikan ilustrasi.

Karena itulah Pratikno heran dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta yang dinilainya tidak mengetahui mekanisme pengajuan revisi sebuah UU.  Dia juga merasa tidak begitu mengenal baik sosok  Riyanta.

 Namun sebagai Mensesneg itu mengaku pernah bertemu di rapat kerja Komisi II DPR RI. Sebab, Kementerian Setneg, Setkab, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II.

Baca Juga: Dishub Bantul Buka Peluang Kerja Sama untuk Bus Sekolah Gratis, Sasar Kerja Sama dengan Trans Jogja atau Damri

Baca Juga: Unisa Jogjakarta Baru Buka Fakultas Kedokteran, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Ingatkan Pentingnya Kesehatan Sebagai Fondasi Pendidikan

Tak hanya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Praktikno juga telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung terkait isu revisi UUK DIJ. Sama hal dengan Tito, Doli  juga merasa tak ada pembicaraan membahas revisi UUK. Pratikno mempersilakan hal tersebut ditanyakan langsung ke Mendagri maupun ketua Komisi II.

Lantaran tak pernah ada niat merevisi UUK dalam waktu dekat, Praktikno kaget membaca dua berita yang dimuat Radar Jogja. Pertama edisi kemarin Selasa 4 September 2024 dengan judul “HB X: UUK Direvisi Apane”.

Kedua edisi 23 Agustus lalu berjudul “Presiden Jokowi Siapkan Revisi UUK”.  Berita  tersebut telah disimpan di komputer kerja Pratikno. Saat bertemu dengan Jokowi, berita yang bersumber dari keterangan Riyanta saat pertemuan dengan kerabat Keraton Jogja di Ndalem Yudhanegaran pada Kamis (22/8) sempat ditunjukan kehadapan presiden.

Tahu namanya disebut tengah menyiapkan revisi UUK, Jokowi ikut bereaksi.  “Siapa .. itu?” tanya  presiden ke Pratikno.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku belum mengetahui dalam konteks apa rekan sejawatnya Riyanta berbicara. Namun berdasarkan catatan Doli, selama hampir lima tahun menjadi pimpinan komis belum sekalipun membahas agenda revisi UUK.

Baca Juga: UMY Serukan Jilbab Bukan Penghalang Prestasi, Gunawan Budiyanto Sebut Jilbab Adalah Simbol Kekuatan dan Iman

Baca Juga: Soal Pendirian Hiburan Malam di Kronggahan, Anggota DPRD Sleman Herman Budi Parmono Sebut Masyarakat Tidak Dilibatkan

“Terpikirkan dalam benak kami saja tidak,” tutur wakil ketua umum DPP Partai Golkar ini. Lantaran tak pernah memikirkan rencana revisi, Doli tidak bisa berbicara lebih jauh. Apalagi saat disinggung materi revisi soal suksesi raja maupun gubernur perempuan. Hanya saja Doli memastikan dalam masa pengabdian tinggal kurang dari sebulan, DPR RI periode 2019-2024 tak mungkin mengagendakan perubahan UUK DIJ.

 “Waktu kami tinggal tiga minggu,” jelasnya. Wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara 3 itu mengaku telah berupaya mengkontak Riyanta. Namun hubungan melalui telepon dengan Riyanta belum tersambung.

Di sisi lain, beberapa jam sebelum adanya klarifikasi dari Mensesneg Praktikno dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Riyanta sempat menghubungi Radar Jogja. Pria yang menamatkan sekolah di SDN Ngijon 3 dan SMPN Godean itu mengaku telah berlibur bersama keluarganya di Fiji, sebuah negara di selatan Australia dekat dengan Selandia Baru. “Saya lagi liburan ini,” cerita wakil rakyat yang sekarang tinggal di Pati, Jawa Tengah tersebut.

Kepada koran ini, Riyanta menanyakan kapan mewancarai Gubenur DIJ Hamengku Buwono X. “Di mana ketemunya dengan Ngarsa Dalem,” tanyanya melalui sambungan telepon. Radar Jogja kemudian memberi tahu wawancara berlangsung di sela Panen Lele di Dusun Duwet II Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo pada Selasa (3/9) lalu. (gas/kus)

           

 

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
#mendagri #DPR RI #Mensesneg #Revisi UUK DIY #uuk #Jokowi #pratikno #komisi ii