Dalam tahapan ini segenap jajaran Bawaslu akan memastikan seluruh rangkaian pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati berjalan sesuai aturan.
Anggota Bawalsu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, tahap pendaftaran calon kepala daerah merupakan masa cukup krusial.
Atas pertimbangan tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan secara melekat.
Selain itu tim pengawas juga akan bekerja berbasis aplikasi Silonkada yang memuat berkas persyaratan pencalonan.
"Tim kami akan standby di kantor KPU Kebumen. Kami fokus pengawasan saja," ungkapnya, Selasa (27/8).
Eka menerangkan, sebelum masuk tahap pendaftaran pihaknya telah melakukan sejumlah pemetaan terhadap potensi permasalahan.
Adapun salah satu fokus pengawasan yakni mengenai penerapan PKPU yang telah direvisi dan disesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, menurut Eka hadirnya PKPU terbaru merujuk putusan MK akan memudahkan Bawaslu dalam hal pengawasan.
Sebab keselarasan antara PKPU dan putusan MK dapat membantu mencegah perbedaan makna pencalonan. Dengan begitu potensi sengketa diharapkan tidak terjadi dalam Pilkada 2024.
"Acuannya pakai PKPU 10 tahun 2024. Di situ sudah tertuang lengkap dan jelas," ucap koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa itu.
Eka menambahkan, dalam pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kebumen telah menyiapkan alat kerja pengawasan (AKP).
Instrumen ini diharapkan akan memudahkan kerja tim pengawas untuk mengecek kelengkapan persyaratan terkait pendaftaran.
"Dengan pengawasan ketat ini diharapkan Pilkada dapat berjalan adil, damai dan transparan sesuai aturan," ujarnya.
Seperti diketahui, tahap pendaftaran calon kepala daerah berlangsung di Kantor KPU Kebumen mulai 27-29 Agustus 2024.
Di tanggal 30 Agustus 2024 ada tahap pemeriksaan bagi kandidat bakal pasangan calon.
Bersaman itu ada tahap penelitian persyaratan administratif hingga 4 September 2024.
Berlanjut tahap pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administratif. Pengumuman hasil penelitian persyaratan administratif pada 13-14 September 2024.
Adapun agenda penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi untuk seluruh kesiapan terkait teknis pendaftaran.
KPU Kebumen, lanjut Banat, telah menerima informasi akan ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar.
Tim atau LO dari dua bakal pasangan calon tersebut juga sudah membuat akun melalui aplikasi Silonkada sebagai syarat yang harus terpenuhi dalam proses pendaftaran.
"Baru satu pasangan calon yang sudah berkirim surat resmi. Kapan akan mendaftar," jelasnya. (fid)
Editor : Bahana.