Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Tanggapan Gus Yusuf soal Pilkada Jateng..

Naila Nihayah • Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:26 WIB

 

Foto: Ketua DPW PKB Jateng KH Muhammad Yusuf Chudlori.
Foto: Ketua DPW PKB Jateng KH Muhammad Yusuf Chudlori.

MUNGKID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ambang batasnya berada di rentang 6,5 - 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap. Itu berarti partai politik tidak perlu mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jateng KH Muhammad Yusuf Chudlori menyambut gembira putusan MK tersebut.

Menurutnya, putusan itu memberikan peluang yang besar kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.

"Seperti PKB sendiri di Pilgub. Kalau nanti keputusan MK tidak 'masuk angin', ya PKB bisa mencalonkan sendiri (calon gubernur)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dengan begitu, PKB menjadi lebih leluasa untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernurnya. Sebab, pada Pemilu 2024, PKB memperoleh 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Itu berarti, perolehan kursi tersebut bisa menjadi golden ticket bagi PKB untuk mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernurnya secara mandiri.

Sejak putusan MK keluar, Gus Yusuf banyak mendapat pesan dan telepon dari para tokoh masyarakat serta kiai.

Mereka menanyakan ihwal langkah PKB selanjutnya. Bahkan, mereka juga meminta PKB untuk mengusung sendiri calonnya.

"Saya jawab, 'bismillah tentu kalau kita maju, akan kita pertimbangkan dengan matang-matang'," ujarnya.

Pengasuh API Ponpes Salaf Tegalrejo itu menyebut, PKB juga bakal mempersiapkannya dengan semaksimal mungkin.

Ketika nantinya PKB mantap untuk mengusung sendiri calonnya, dapat memenuhi harapan masyarakat.

Gus Yusuf menambahkan, selama ini PKB terus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik pada pilgub seperti PDIP maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sehingga belum ada keputusan final terkait peluang koalisi. Namun, dengan putusan tersebut membuat jalan Gus Yusuf semakin mulus untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jateng.

Sementara terkait pendampingnya, dia mengaku belum ada putusan.

"Ini (calon pendamping saya) yang masih kita list. Sejak tadi malam, DPW PKB melakukan kajian-kajian itu. Termasuk kita nge-list beberapa calon-calon itu (pendamping, Red). Ada beberapa calon potensial dari kelompok perempuan, dari tokoh masyarakat, pemuda, maupun pengusaha," jelasnya.

Kondisi yang sama juga dimungkinkan terjadi pada gelaran pilkada kabupaten/kota. Sebab, setelah dilakukan penghitungan kursi dewan, hampir seluruh DPC PKB di Jawa Tengah bisa mengusung sendiri bakal calon kepala daerah.

"Hanya tersisa sekitar lima kabupaten yang nggak bisa mengusung sendiri. Seperti Solo, Wonogiri, maupun Boyolali," sebutnya.

Saat disinggung soal potensi perubahan peta politik, kata dia, belum tentu terjadi. Karena banyak partai politik yang berpotensi mengusung sendiri calonnya, tetapi tidak memiliki sosok yang akan diusung.

"Karena variabelnya banyak. Tidak hanya soal partainya, tapi juga kesiapan calonnya. Dengan waktu yang hanya satu minggu, ibaratnya mencari calon nggak gampang. Jadi, nggak begitu merubah (peta politik)," imbuhnya. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#partai politik (parpol) #kursi dewan #Syarat Ambang Batas #DPW PKB Jateng #MK #Pencalonan Kepala Daerah #pilkada jateng #Mungkid #Mahkamah Konsitutsi