Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

100 Hari Jelang Pilkada 2024, KPU Purworejo Ingatkan Masyarakat: Gunakan Hak Pilihnya

Jihan Aron Vahera • Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Jajajan KPU Purworejo saat menekan sirine menandakan 100 hari jelang Pilkada 2024, Senin (19/8/2024) malam.
Jajajan KPU Purworejo saat menekan sirine menandakan 100 hari jelang Pilkada 2024, Senin (19/8/2024) malam.

PURWOREJO - Menjelang 100 hari Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan tema rapsodi demokrasi, Senin (19/8/2024) malam di Alun-Alun Purworejo.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, dari kegiatan sosialisasi masyarakat diingatkan kembali pada 27 November 2024 nanti, Kabupaten Purworejo miliki hajat besar.

Hajat itu adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

"Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat khususnya yang sudah memiliki hak pilih agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos," pesannya, Senin (19/8/2024) malam.

Jarot menyebut, 100 hari bukanlah waktu yang panjang, tetapi merupakan waktu singkat.

Utamanya, bagi KPU Purworejo untuk mempersiapkan serangkaian tahapan-tahapan pilkada.

"Saat ini tahapan sudah berjalan, kami telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Minggu (11/8/2024) lalu," ujarnya.

DPS tersebut juga telah diumumkan melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan sejak Minggu (18/8/2024).

Masyarakat diharapkan untuk melakukan pencermatan DPS tersebut dan memberikan masukan atau tanggapan. Jika ada yang belum sesuai bisa melaporkannya ke KPU Purworejo.

Pun, KPU Purworejo akan terus berupaya agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024 nanti.

"Kami kini juga tengah mempersiapkan tahapan pencalonan. Tahapan, yang ditunggu-tunggu masyarakat siapa yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati," jelasnya.

Baca Juga: SLB Kulon Progo Tingkatkan Rasa Percaya Diri Siswa melalui Karnaval Baju Adat Nusantara, Begini Suasananya

Tahapan pencalonan tersebut akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kabupaten Purworejo pada 24-26 Agustus 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahap pencalonan atau pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

KPU Purworejo membuka seluas-luasnya bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi DPRD Purworejo dari hasil Pemilu 2024 lalu untuk menyampaikan pendaftaran bakal calon ke KPU Purworejo.

"Kami tunggu," ucapnya.

Selanjutnya, untuk penelitian persyaratan bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Purworejo akan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 21 September 2024. Serta, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Dia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi untuk membangun komunikasi yang baik. Yakni, untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

"Kami sangat berharap masyarakat Kabupaten Purworejo menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat dari tahun sebelumnya," harap Jarot.

Sosialisasi tersebut semakin meriah dengan hadirnya ribuan masyarakat memadati Alun-Alun Purworejo. Rapsodi demokrasi tersebut menghadirkan musisi Guyon Waton, Pendhoza, dan Konco Mesra. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pilkada 2024 #Pilbup Purworejo #partai politik (parpol) #pilgub jawa tengah #daftar pemilih sementara (dps) #sosialisasi pilkada #KPU Purworejo #Panitia Pemungutan Suara (PPS) #Purworejo