Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Batas Usia Kepala Daerah Resmi Diubah, Ada Apa di Balik Putusan Mahkamah Agung?

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 31 Mei 2024 | 22:50 WIB
Mahkamah Agung ketok aturan baru, aturan batas usia kepala daerah maju Pilkada 2024.
Mahkamah Agung ketok aturan baru, aturan batas usia kepala daerah maju Pilkada 2024.

RADAR JOGJA - Masyarakat Indonesia kembali digegerkan dengan putusan pemilu terkait batasan usia terhadap calon kepala daerah.

Pasalnya kejadian sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2024 itu seakan terulang kembali.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan batas usia pada calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan dadakan ini dinilai menjadi jalan ninja Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hal ini menuai kontroversi dikalangan masyarakat hingga munculah berbagai gugatan dari pendukung pasangan calon (paslon) Pilpres lain.

Baru saja tuntas gugutannya di pengadilan.

Kini, masyarakat kembali digegerkan oleh putusan Mahkamah Agung yang juga dinilai dadakan.

Keputusan itu terkait batas usia calon kepala daerah yang dinilai sejumlah pihak berbau unsur politis pada keputusan tersebut.

Pada Rabu 29 Mei 2024 lalu, Mahkamah Agung mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah yang semula dihitung sejak proses penetapan pasangan calon (paslon) pada masa pendaftaran, diubah menjadi terhitung sejak pelantikan.

Aturan ini termuat pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim.

Oleh Ketua Majelis Yulius dan anggota Majelis Cerah Bangun serta Yodi Martono Wahyunadi putusan ini telah diketok palu dan telah terlampir pada website resmi MA.

Sontak hal ini menimbulkan spekulasi publik akan pengalaman ubah aturan jelang Pilpres.

Seakan tak heran lagi, warganet menilai aturan itu sengaja dirubah agar Kaesang Pangarep bisa mencalonkan dalam ajang kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Apalagi desas desus pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi itu telah mencuat di tengah publik.

Kaesang Pangarep diisukan maju pada putaran pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Melansir dari Jawapos.com, Kaesang dikabarkan bakal diusung sebagai calon wakil gubernur mendampingi Budisatrio Djiwandono.

Mengutip dari media sosial X beragam reaksi bermunculan salah satunya adalah cuitan dari akun @dilf_rewu.

“Kita semua taulah demi kepentingan siapa, MIRIS. The real cuman jadi tontonan," tulisnya.

Lebih lanjut akun @Ombahku juga mencuit.

“Putusan yang terjadi sudah dikondisikan oleh istana dan MA dengan menyesuaikan jadwal pelaksanaan Pilkada dengan usia 30 tahun putra bungsu,” katanya.

"Cara-cara licik yang dipakai di MK ternyata dipakai di MA juga,” lanjutnya.

Senada dengan cuitan-cuitan pada media sosial X berbagai tanggapan dan kritikan, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ramai dikumandangkan.

Pesimisme terhadap keadilan di negeri ini sudah menjadi bagian dari diri masyarakat oleh karena praktik-praktik institusi negara yang dinilai masyarakat berpihak pada penguasa dan bukan kepada masyarakat kecil. (Sergio Jubilleum Asqueli)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#resmi #Pilpres 2024 #2024 #Pilkada #anak presiden jokowi #aturan #pengalaman #kembali #wakil presiden #putusan #Pilgub 2024 #di balik #Kaesang Pangarep #wakil gubernur #Mengulang #gibran rakabuming raka #serentak #pemilu 2024 #Mahkamah Agung #diubah #mahkamah konstitusi #budisatrio djiwandono #Batas usia kepala daerah #presiden #ada apa