Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen, KPU Gunungkidul Beberkan Ketentuannya 

Andi May • Jumat, 3 Mei 2024 | 02:05 WIB
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
 
RADAR JOGJA  - Setidaknya butuh sembilan kursi legislaif untuk partai politik (Parpol) mengusung bakal calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul. 
 
Diketahui, tidak ada satupun partai politik di Kabupaten Gunungkidul memperoleh sembilan kursi, sehingga bakal calon membutuhkan dukungan dari dua atau lebih partai politik untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. 
 
Lalu bagaimana untuk bakal calon yang berkeinginan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 Gunungkidul tanpa menggunakan kendaraan partai politik ? 
 
Komisioner KPU Gunungkidul Supami mengatakan, bakal calon yang akan maju tanpa usungan atau dukungan partai politik harus mendapatkan dukungan dari masyarakat 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
 
Baca Juga: Harda Kiswaya Tak Komunikasi dengan PAN di Pilkada 2024, DPD PAN Sleman Respon Begini
 
"Jumlah DPT 613.155 orang, berarti harus mendapat dukungan 45.987 orang," ujar Supami kepada awak media, Rabu (1/5). 
 
Kemudian, puluhan ribu orang yang mendukung bakal calon harus tersebar 50 persen dari seluruh kapanewon di Gunungkidul.
 
"Minimal tersebar 10 kapanewon dari jumlah keseluruhan pendukung untuk bakal calon yang hendak maju tanpa partai politik," jelasnya. 
 
Dukungan harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy E-KTP dan surat pernyataan dukungan sesuai dengan jumlah pendukung pasangan calon.
 
Baca Juga: Rumah Warga Terbakar di Semin Gunungkidul, Hasil Tani Hingga Perhiasan Ludes Dilahap Si Jago Merah 
 
"Waktu penyerahan dukungan itu mulai 8 sampai 12 Mei penyerahan dokumen dukungan pasangan calon," jelasnya. 
 
Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil administrasi dukungan pasangan calon. 
 
"Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan sensus tiap pendukung apakah benar secara sadar mendukung atau tidak demikian," ungkapnya. 
 
Supami menjelaskan, jumlah dukungan pasangan calon harus diinput melalui aplikasi Silon yang telah disediakan KPU RI. 
 
Baca Juga: Terlilit Masalah Ekonomi, Warga Boyolali Curi Motor Milik Mantan Kantornya di Piyungan Bantul
 
"Jika saat verifikasi administrasi dan verfikasi faktual terhadap pasangan calon tidak sesuai ketentuan maka harus mengumpulkan kembali dua kali lipat dari jumlah yang tidak sesuai tersebut," ungkapnya.
 
Tidak menutup kemungkinan, kata Supami, jika didapatkan ketidaksesuaian hasil sensus dan bukti lampiran dukungan, pasangan calon diharuskan untuk mengumpulkan kembali jumlah dukungan melebihi 7,5 persen dari DPT. 
 
"Akan ada masa perbaikan, untuk pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan dengan pengumpulan kembali jumlah pendukung yang lebih banyak lagi," jelasnya. 
 
Baca Juga: Bukan Penipuan, Ternyata Polda Metro Jaya Membuat Aplikasi Untuk Mengirim Surat Tilang Melalui SMS, WhatsApp, dan Email
 
Pasangan calon yang dapat memenuhi ketentuan tersebut, diperkenankan untuk ikut dalam konstestasi Pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul. 
 
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, pendaftaran pasangan calon mulai di buka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. 
 
"Kemudian masuk dalam penelitian syarat pasangan calon untuk selanjutnya ditetapkan," ujar Asih. 
 
Asih menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul.(ndi)
Editor : Heru Pratomo
#fotocopy #KPU #bupati gunungkidul #bakal calon #e-ktp #kabupaten gunungkidul