Jumlah itu diperoleh dari 6,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Magelang sebanyak 1.007.591 orang.
"65.494 orang tersebut tersebar di 50 persen kecamatan atau 11 dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, Senin (22/4/2024).
Rofik menuturkan, calon independen ini merupakan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik (parpol) dan mencalonkan diri secara mandiri.
Sehingga ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Kendati begitu, dia mengutarakan, hingga saat ini belum ada perorangan yang melakukan konsultasi kepada KPU.
Terutama berkaitan dengan syarat pendaftaran. Tapi, KPU bakal membuka pintu selebar-lebarnya agar calon pendaftar mendapat pelayanan.
Adapun tahapan Pilkada 2024 dimulai 27 Februari-16 November, yakni pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Lalu, pada 24 April-31 Mei penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pada 5 Mei-19 Agustus, yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Kemudian, 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Menjadi Organ Terpenting yang Harus Dijaga, Ini Tips Menjaga Kesehatan Mata agar Tetap Prima
Selanjutnya, 24-26 Agustus, pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus, yakni pendaftaran pasangan calon. Lalu, pada 27 Agustus-21 September, penelitian persyaratan calon.
Kemudian, 22 September adalah penetapan pasangan calon.
Dilanjutkan pada 25 September-23 November, yakni pelaksanaan kampanye. Lalu, pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November.
Sedangkan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November-16 Desember.
Editor : Bahana.