Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bagi Penyelenggara Pemilu, Ini Masukkan dari DPD PPDI DIY supaya Penyandang Disabilitas Bisa Gunakan Hak Pilih

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 20 April 2024 | 05:25 WIB
Simulasi pencoblosan Pemilu 2024 bagi pemilih penyandang disabilitas oleh KPU Kota Jogja yang dilaksanakan di Hotel Tara Yogyakarta, Selasa (23/01/2024).
Simulasi pencoblosan Pemilu 2024 bagi pemilih penyandang disabilitas oleh KPU Kota Jogja yang dilaksanakan di Hotel Tara Yogyakarta, Selasa (23/01/2024).

 

RADAR JOGJA - Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Diabilitas Indonesia (PPDI) DIY Akhmad Soleh menyebut, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.

 

Hak atas informasi tentang pemilu, penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi yang relevan mengenai pemilu. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan aksesibilitas yang memadai saat memilih di TPS.

 

"Namun beberapa hambatan disabilitas secara fisik bagi disabilitas sensorik netra kesulitan dalam penggunaan template di TPS. Bagi sensori tuli atau bisu kesulitan mengakses pemanggilan pendaftaran ketika giliran pencoblosan," katanya.

Pun diperlukan aksesibilitas bagi disabilitas dalam partisipasi politik ini sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya bagi disabilitas sensorik netra butuh penyediaan template sesuai kebutuhannya.

Bagi disabilitas sensorik pendengaran atau tuli dan bisu membutuhkan informasi yang bisa di akses atau petugas yang bisa bahasa isyarat.

 

Bagi disabilitas intelegensi membutuhkan pendamping khusus yang bisa mengakomodir kepentingan dan kebutuhannya. "Bagi Disabilitas fisik membutuhkan penyediaan fasilitas pengkondisian sarana dan prasarana sampe ke ruang TPS," imbuhnya.

Editor : Heru Pratomo
#penyandang disabiliitas #hak politik #non fisik #Edukasi Politik #pemilih #ppdi #sosialisasi