RADAR JOGJA - Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Diabilitas Indonesia (PPDI) DIY Akhmad Soleh menyebut, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
Hak atas informasi tentang pemilu, penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi yang relevan mengenai pemilu. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan aksesibilitas yang memadai saat memilih di TPS.
"Namun beberapa hambatan disabilitas secara fisik bagi disabilitas sensorik netra kesulitan dalam penggunaan template di TPS. Bagi sensori tuli atau bisu kesulitan mengakses pemanggilan pendaftaran ketika giliran pencoblosan," katanya.
Pun diperlukan aksesibilitas bagi disabilitas dalam partisipasi politik ini sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya bagi disabilitas sensorik netra butuh penyediaan template sesuai kebutuhannya.
Bagi disabilitas sensorik pendengaran atau tuli dan bisu membutuhkan informasi yang bisa di akses atau petugas yang bisa bahasa isyarat.
Bagi disabilitas intelegensi membutuhkan pendamping khusus yang bisa mengakomodir kepentingan dan kebutuhannya. "Bagi Disabilitas fisik membutuhkan penyediaan fasilitas pengkondisian sarana dan prasarana sampe ke ruang TPS," imbuhnya.
Editor : Heru Pratomo