RADAR JOGJA – DPP PDI Perjuangan telah mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Masing-masing untuk setiap provinsi yang terlibat.
DPP PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 13 provinsi
Yaitu, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” ucap Erna Ratnaningsih Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP pada konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Erna menjelaskan, PDIP sebenarnya mengalami jumlah kecurangan yang lebih besar pada pemilihan legislatif daripada yang dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Namun, PDIP menghadapi kesulitan dalam memperoleh bukti berupa formulir C1 plano dan saksi mengalami intimidasi.
Sehingga beberapa saksi enggan memberikan kesaksian di MK.
“Ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” kata Erna.
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Erna percaya, dengan bukti dan saksi yang tersedia saat ini Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga akan meningkatkan jumlah perolehan suara PDIP.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” imbuh Erna.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap adanya kecurangan pada Pemilu Legislatif 2024.
“Untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.
Ia menekankan, untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP memiliki banyak saksi yang siap dihadirkan di hadapan hakim MK.
Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal dalam waktu 14 hari.
“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesain sengketa 14 hari,” katanya.