RADAR JOGJA - Banyaknya kesalahan dalam penginputan data hasil Pemilu di aplikasi Sirekap diakui oleh KPU RI disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu human error (kesalahan manusia) dan kesalahan sistem pada aplikasi sirekap yang tidak bisa membaca pola tulisan manual.
Sistem pada aplikasi Sirekap salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
Contohnya, angka 3 terbaca sebagai 8 dan angka 2 terbaca sebagai 7. KPU RI menemukan 1.223 TPS yang data formulir model C hasil perhitungan suaranya tidak sesuai dengan keterangan di aplikasi Sirekap.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa kesalahan ini terjadi karena foto dan formulir model C yang dikirim petugas KPPS ke Sirekap tidak dapat terbaca oleh sistem.
Teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR) pada Sirekap kemungkinan mengalami kesulitan dalam mengenali pola tulisan manual dan menerjemahkannya sebagai nilai rangkap, dilangsir dari Jawa Pos.
Operator Sirekap di tingkat kabupaten/kota harus melakukan koreksi manual pada data yang salah input tersebut.
Saat proses koreksi manual berlangsung, data yang ditampilkan pada Sirekap tidak diperbarui.
KPU RI sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Sirekap untuk memastikan permasalahan ini tidak terulang kembali.
Saat ini, terdapat sekitar 1,6 juta petugas KPPS yang memiliki akun Sirekap.
Bahkan, perhitungan suara sempat tertunda karena KPU melakukan sinkronisasi data antara TPS dan di aplikasi Sirekap.
Saat ini, proses rekapitulasi sudah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Kota Jakarta.
KPU RI akan memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk perbaikan sistem di masa depan.
Sorotan tajam masyarakat terhadap Sirekap muncul karena maraknya kesalahan input data perolehan suara pada pemilu presiden, sehingga mengakibatkan dugaan dan opini masyarakat terhadap terjadinya penggelembungan jumlah suara atau terjadinya suatu kecurangan oknum.
Sebelumnya, KPU RI telah meminta maaf atas kesalahan input data tersebut dan menegaskan akan segera memperbaikinya agar informasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 akurat.
KPU tetap menjamin bahwa penggunaan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil Pemilu 2024.