RADAR JOGJA - Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera DIY menyatakan keberatan atas penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024 di Tingkat Kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah DIY. Alasannya karena tidak didasarkan atas alasan hukum yang memadai.
Ketua DPW PKS DIY H.M Agus Mas'udi dalam rilisnya kepada media menyebut, evaluasi proses dan perbaikan sarana prasarana Sistem IT SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tidak dapat dijadikan alasan penghentianRapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan.
"Apalagi, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 219/2024 tidak mengatur mengenai penghentian/ skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dengan alasan tidak berfungsinya SIREKAP," jelasnya Senin (19/2).
Berdasarkan Pasal 1 Angka 56 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur, SIREKAP hanyalah sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan kata lain, SIREKAP bukanlah sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara.
"Sehingga, tidak ada urgensi penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan," paparnya.
Menurut dia, penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan atau penambahan, pengurangan hingga penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian.
Tapi karena penghentian terlanjur dilaksanakan dan satu-satunya sumber data hasil Pemilihan Umum yang valid hanyalah C-HASIL dari TPS/KPPS, PKS menuntut KPU agar KPU menjamin agar hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan, penambahan, pengurangan atau penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian.
Jikalau data C-HASIL di tingkat TPS/KPPS menjadi satu-satunya sumber yang sah untuk menguji keabsahan hasil Pemilihan Umum 2024, PKS menyarankan rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan harus dimulai dari awal lagi. Sehingga dapat dilakukan uji bersama secara terbuka dan transparan dan diperbandingkan kembali hasilnya dengan C-HASIL di TPS/KPPS.
"Selain itu juga bisa disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan pengecekan, pencocokan terhadap data-data SIREKAP dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan," tegasnya.
Editor : Heru Pratomo