Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PSU dan PSL Rawan Terjadi Pelanggaran, Lima TPS di Bantul Berpotensi Coblosan Ulang

Gregorius Bramantyo • Selasa, 20 Februari 2024 | 13:30 WIB

 

BERI PENJELASAN: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Sleman kemarin (19/2).
BERI PENJELASAN: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Sleman kemarin (19/2).

RADAR JOGJA - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) kini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Sleman dan Bantul. Hanya saja, coblosan ulang ini disebut rawan terjadi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, menurunnya minat pemilih dalam penyelenggaraan PSU dan PSL memang menjadi salah satu potensi kerawanan yang sering terjadi. Sehingga, menurut Arjuna, tentunya penyelenggara pemilu harus melakukan upaya maksimal. Agar kemudian masyarakat yang memiliki hak pilih mau datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan suaranya.

“KPU maupun Bawaslu memang harus berupaya semaksimal mungkin, agar dalam PSU dan PSL pemilih bisa hadir lagi di TPS menggunakan kembali hak pilihnya,” ujar Arjuna saat ditemui kemarin (19/2).

Selain rawan mengalami penurunan minat pemilih, pelaksanaan PSU maupun PSL juga cukup rawan diintervensi oleh peserta pemilu. Sebab, masyarakat akan bisa dipengaruhi agar menggunakan hak suaranya untuk memilih calon tertentu.

Oleh karena itu, Arjuna pun berharap agar peserta pemilu maupun tim sukses partai politik dapat menghormati proses yang ada. Yakni dengan tidak mengintervensi atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu dalam PSU dan PSL.

Bawaslu Sleman sebelumnya merekomendasikan 8 TPS untuk melaksanakan PSU dan 3 TPS untuk PSL. Rekomendasi itu berdasar atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada masing-masing TPS. Berupa proses pencoblosan surat suara yang tidak sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum dan Pengawasan Sura’ie menyampaikan, terkait dengan pelaksanaan PSU maupun PSL masih dilakukan pembahasan. “PSU dan PSL masih dalam proses pembahasan,” tegasnya.

Sementara itu, ada lima TPS di Bantul berpotensi melakukan PSU. Kelima TPS yang berpotensi PSU itu ada di Kapanewon Banguntapan, Kasihan, dan Piyungan. Rinciannya, ada dua TPS di Piyungan, dua TPS di Banguntapan, dan satu TPS di Kasihan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho menyebut, potensi PSU muncul akibat adanya dugaan pemberian surat suara yang tidak sesuai peruntukan. Yakni terkait prosedur pelayanan pemilih. Di mana ada pemilih dari luar daerah yang pada saat hari pemungutan suara diberikan pelayanan oleh KPPS. “Seharusnya pemilih luar daerah mengurus daftar pemilih tambahan [DPTb)," katanya.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, saat ini, KPU Bantul telah melakukan kajian terkait kemungkinan pelaksanaan PSU terhadap lima TPS yang saat ini masih berstatus berpotensi PSU. Joko menjelaskan, potensi PSU akan dilakukan untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Sementara beberapa TPS lain akan menyelenggarakan pemilihan calon DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

KPU Bantul sendiri telah menyiapkan logistik pemilu untuk penyelenggaraan PSU. Joko menyebut, penyelenggaraan PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah pemungutan suara. Jika nantinya diputuskan akan dilakukan PSU terhadap lima TPS tersebut, maka akan digelar saat Minggu. “Di hari itu kan orang libur, partisipasinya masih bisa kami pertahankan,” jelas Joko. (inu/tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#pemungutan suara ulang #psu #Bantul