RADAR JOGJA - Pemungutan suara di TPS 126 di Babarsari, Caturtunggal, Sleman berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Karena ada 21 surat suara kecolongan dicoblos oleh orang yang tak berhak. Namun ini khusus untuk surat suara pilpres saja.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIJ Umi Illiyina mengatakan, di TPS surat suara capres-cawapres dicoblos oleh 21 orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Temuan itu diketahui sejak dirinya mendapat laporan adanya demonstrasi dari puluhan massa yang hendak mencoblos di TPS 124 Babarsari, Caturtunggal, Sleman meski tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Mayoritas mahasiswa dari luar DIJ dan belum mengurus pindah memilih. "Mereka tetap memaksa dengan alasan di TPS 126 mereka sudah melakukan pencoblosan di sana 21 surat suara," katanya Rabu sore (14/2).
Umi menyebut, KPU menyatakan di TPS 126 memang terjadi kesalahan dari pihak penyelenggara. Sehingg 21 orang diperbolehkan mencoblos surat suara pilpres, padahal tak masuk dalam DPT maupun DPTb. "Banyak faktor karena memang mereka diintimidasi dengan massa sejak pukul 11.00," bebernya.
Ketua Bawaslu DIJ Mohammad Najib menambahkan, pihaknya menemukan tidak sedikit fenomena kekurangan dan kelebihan surat suara yang kebanyakan terjadi di Gunungkidul. Fenomena itu ditemukan karena kurang cermatnya petugas dalam mendistribusikan surat suara.
"Hal-hal yang paling menonjol ditemukan di lapangan adalah soal kekurangan dan kelebihan surat suara," katanya.
Najib menyebut kebanyakan fenomena tersebut terjadi di Gunungkidul. Kekurangan dan kelebihannya bahkan cukup signifikan mencapai 50 atau 100 surat suara. Hal ini sempat membuat pemungutan suara terganggu, tetapi setelah ditindaklanjuti berjalan dengan lancar. "Di Gunungkidul ada 30 TPS yang kekurangan surat suara. Kurangnya juga signifikan," jelasnya. (wia/pra)
Editor : Satria Pradika