Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Kabupaten Magelang Siapkan 26 Titik Tampung Sampah APK

Naila Nihayah • Minggu, 11 Februari 2024 | 21:21 WIB

 

COPOT APK: Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi, terutama di jalan protokol untuk mencopot APK yang masih terpasang, Minggu (11/2/2024).
COPOT APK: Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi, terutama di jalan protokol untuk mencopot APK yang masih terpasang, Minggu (11/2/2024).
MUNGKID - Masa tenang pemilu 2024 mulai bergulir pada Minggu (11/2/2024).

Bawaslu Kabupaten Magelang bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dishub, maupun KPU melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye.

Bawaslu pun telah menyiapkan 26 titik untuk menampung sampah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menjelaskan, aksi simpatik penurunan APK dan pelepasan bahan kampanye ini merupakan tindak lanjut dari bergulirnya masa tenang pemilu.

"Aksi ini kita gelar sejak kemarin (Sabtu, Red)," katanya usai apel.

Aksi penurunan APK ini, kata dia, sudah disosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol), tim kampanye, tim sukses, relawan, simpatisan, dan termasuk vendor.

Sebab banyak calon anggota legislatif (caleg) yang memasang APK dengan menggunakan jasa vendor.

Dia menyebut, dari laporan yang diterima, sudah banyak APK dan bahan kampanye yang diturunkan.

"(Kegiatan penurunan) ini tentu menjadi kabar baik karena mereka turut meringankan tugas kami," bebernya.

Meski begitu, APK dan bahan kampanye masih terbilang sangat banyak. Terutama di jalan protokol.

Bawaslu pun bergerak serentak dari tingkat kabupaten hingga desa maupun TPS untuk menurunkan APK tersebut.

Bawaslu sudah membagi lima tim yang nanti akan bergerak di jalan-jalan protokol.

"Kemudian panwascam dan panwasdes akan bergerak di jalan-jalan kecamatan dan desa," kata Habib.

Habib menyebut, telah menyiapkan beberapa armada untuk mengangkut APK dan bahan kampanye.

Nantinya, seluruh APK itu akan disimpan di kantor bawaslu maupun kantor panwascam dan panwasdes.

Masing-masing parpol, lanjut dia, diberi waktu hingga satu hari sebelum pencoblosan untuk mengambil APK dan bahan kampanye yang diturunkan. Kemudian, bawaslu akan membuat berita acara.

"Ada 26 titik yang kami siapkan (untuk menampung APK dan bahan kampanye)," paparnya.

Targetnya, penurunan ini dapat diselesaikan dalam satu hari. Tapi, jika tidak bisa, akan dilaksanakan hingga satu hari menjelang pencoblosan.

"Hari ini kami upayakan selesai agar besok bisa fokus distribusi logistik, pembentukan TPS, dan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM KPU Kabupaten Magelang Bagyo Harsono mengutarakan, masa tenang kampanue sudah diatur oleh Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Ketika ada parpol, tim kampanye, tim sukses, dan lainnya masih memasang APK maupun bahan kampanye di hari tenang, akan dikenai sanksi.

"Sudah jelas aturannya. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah," katanya.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya.

Terutama yang mengarah pada kepentingan kampanye dan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dia menambahkan, sesuai regulasi, di masa tenang pemilu, masyarakat bisa introspeksi diri dan berpikir dengan tenang dan nyaman.

Sehingga pada hari pencobolosan bisa memilih sesuai dengan keinginan dan harapan. "Jadi, biar tiga hari ini masyarakat itu tenang," imbuhnya. 

Editor : Bahana.
#APK #Magelang #masa tenang #kampanye