RADAR JOGJA - Dari 204 juta daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 ini, Gerakan Pemilu Bersih menyebut ada 54 juta di antaranya bermasalah. Beberapa keanehan yang ditemukan seperti usia di atas 100 tahun. Bahkan ada yang berusia 1.030 tahun. KPU dan Bawaslu diminta segera melakukan perbaikan.
Hal itu disuarakan para tokoh hingga guru besar yang tergabung dalam Gerakan Pemilu Bersih saat berkumpul di Jogja Jumat (9/2). Mewakili Gerakan Pemilu Bersih Din Syamsuddin menyebut, temuan dari berbagai kalangan ada 54 juta dari 204 juta DPT pemilu kali ini yang bermasalah. "Itu artinya sama dengan 26 persen dari total DPT," tuturnya dalam jumpa pers di Jogja Jumat (9/2).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto yang duduk di sebelah Din pun membeberkan temuan pemilih siluman tersebut. Dia mencontohkan keanehan mulai dari nama pemilih yang terdiri dari satu atau dua huruf saja. Ada pula yang usianya masih di bawah 17 tahun. Meski pada 2024 ini sudah berusia 17 tahun. "Tapi pada saat pencoblosan belum genap berusia 17 tahun, belum punya hak pilih," katanya.
Keanehan lainnya, lanjut Tyasno, yaitu banyak pemilih dengan usia di atas 100 tahun. Bahkan ditemukan ada pemilih yang berusia 1.030 tahun. Ada pula dalam DPT yang alamatnya tidak lengkap. Tidak tercantum RT dan RW. Tyasno menyebut kemungkinan ada kesalahan manusia dalam hal tersebut. "Ada kesalahan tapi kenapa tidak segera diperbaiki," ungkapnya.
Din pun mengamini pernyataan Tyasno. Menurut dia, dugaan pemilih siluman sudah muncul sejak pemilu 2009 lalu. Tapi pada pemilu kali ini jumlahnya meningkat hingga lebih dari seperempat jumlah DPT. Pelaporan pun tak mendapat respon dari penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu.
Menurut Ketua umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 persoalan ini serius untuk segera direspon. Karena merupakan masalah besar bagi bangsa. Jika penyelenggara pemilu tidak memberikan tanggapan, klarifikasi verifikasi dan koreksi, lanjut dia, dapat dianggap pemilu mengalami cacat etika, moral dan hukum. "Karena dalam UU pemilu itu harus jurdil, jujur dan adil," tegasnya. "Jika tidak ada koreksi akan menjadi kemungkaran struktural."
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, KPU harus segera mengklarifikasi, memverifikasi, dan mengoreksi. Sehingga 54 juta DPT bermasalah tersebut dibuang dan surat suaranya dimusnahkan
Din menjelaskan meski mepet, KPU masih memilih waktu untuk merespons dugaan ini demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil. Jika tidak dilakukan, maka dapat dianggap hasil pemilu dan pilpres cacat etik, cacat moral, dan cacat hukum.“Kami beri waktu 1x24 jam yang nanti kita berikan cukup bagi KPU segera mengklarifikasi dugaan DPT bermasalah tersebut,” ucapnya.
Editor : Heru Pratomo