RADAR JOGJA - Polemik penutupan baliho hingga memicu ketegangan antarpendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden berakhir damai. Masing-masing tim pemenangan dari paslon 01 maupun 02 telah bersepakat tak lagi memperuncing keadaan.
Persoalan tersebut rampung setelah melalui proses mediasi di Kantor Bawaslu Kebumen, Jumat (26/1). Kedua pendukung paslon presiden dan wakil presiden itu menyatakan telah legowo. "Sudah clear. Diselesaikan secara kekeluargaan," kata Perwakilan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (AMIN) Kebumen Bambang Priyambodo.
Menurut Bambang, sengketa yang dipicu penutupan baliho paslon presiden nomor urut 01 diharapkan menjadi ajang pembelajaran bersama. Pihaknya juga tak akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. "Kita semua bersudara. Kebumen harus kondusif asal saling menghormati," terangnya.
Pihak 01, kata Bambang, juga telah menerima permohonan maaf secara lisan dari pendukung 02. Kendati begitu, TPD AMIN tetap meminta agar pihak 01 membuat pernyataan secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab. "Bukan sekedar maaf, tapi harus diselesaikan juga pada tataran internal mereka. Mestinya kan terkoordinasi dengan baik," jelas Bambang.
Pantauan di Kantor Bawaslu Kebumen, proses mediasi tersebut mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian dan Satpol PP. Sejumlah personel tampak disiagakan untuk berjaga di sekitar area Kantor Bawaslu Kebumen.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, secara teknis penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP) telah selesai, begitu relawan paslon nomor urut 02 berinisiatif memindah baliho yang menutupi baliho paslon 01. Hal ini diperkuat setelah terjadinya kesepakatan penyelesaian masalah antar pendukung paslon.
"Kewenangan kami hanya sebatas PSAP. Diluar itu bukan ranah kami. Tapi tadi semua sudah selesai," jelas Eka.
Eka menjelaskan, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu telah diatur secara eksplisit melalui Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PS.00/K.1/01/2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai tata cara serta petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilu.
"Kami punya dasar yang mengatur secara komprehensif, bagaimana pola penanganan sengketa," ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/1) ketegangan terjadi lantaran baliho paslon 02 menutupi baliho paslon 01. Atas aksi penutupan baliho tersebut membuat TPD AMIN Kebumen sempat tepancing emosi. Hal ini terjadi bersamaan dengan kunjungan cawapres 02 Gibran Raka Buming Raka di Pesantren Al Kahfi Somalangu, Kebumen. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo