RADAR JOGJA – Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari atau kurang lebih satu bulan lagi.
Pelaksanaan Pemilu kali ini bakal digelar secara serentak, terdiri dari empat tingkatan, yaitu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden.
Mendekati pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi.
Untuk itu, Mari kenali lebih dalam mengenai tugas dan wewenang PTPS berikut:
Pengertian PTPS
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sedangkan Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.
Merujuk pada Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Berikut merupakan tugas PTPS Pemilu, anatara lain :
• Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
• Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
• Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
• Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
• Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu
Berdasarkan Buku Panduan Pemilu PTPS oleh Bawaslu, berikut adalah kewenangan PTPS :
• Menyampaikan Keberatan terhadap Pelanggaran : Bilamana terdapat dugaan pelanggaran, PTPS berwenang untuk mengajukan keberatan.
• Menerima Berita Acara Pemungutan Suara : Menerima salinan atau dokumen resmi yang berkaitan dengan hasil pemungutan suara.
• Pelaksanaan Wewenang Lain : Dijalankan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu
Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Guna menjamin pengawasan yang efektif, PTPS diperkenankan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan sesama PTP, sebagai berikut :
• Koordinasi dengan pengawas TPS di wilayah yang sama: Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.
• Koordinasi dengan Pengawas di Wilayah Berbeda: Berkoordinasi dengan pengawas di wilayah lain apabila diperlukan.
• Berkonsultasi dengan Panwaslu Kecamatan jika diperlukan.
Melalui pemahaman yang jelas tentang tugas dan wewenang PTPS, masyarakat dapat lebih percaya dan yakin pada keberlanjutan proses demokrasi yang adil dan transparan.
Keberhasilan Pemilu tidak hanya tergantung pada partisipasi pemilih, tetapi juga pada dedikasi dan integritas anggota PTPS yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh.
Editor : Bahana.